KPK Wajib Usut Aduan Masyarakat tentang Indikasi TPPU Mantan Bupati Tanggamus

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Aktivis antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dan mengusut aduan elemen masyarakat Kabupaten Tanggamus, Lampung tentang indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan bupati Bambang Kurniawan melalui kolega dan kerabatnya.

“Menindaklanjuti, mengusut, dan mengumumkan hasilnya ke publik untuk setiap aduan masyarakat yang didukung bukti adalah wajib bagi KPK,” tegas Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Pernyataan Boyamin itu menanggapi pengaduan dari elemen masyarakat Tanggamus melalui salah seorang warga, Roni ke KPK tentang indikasi TPPU oleh mantan bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.
Bambang Kurniawan sekarang sedang menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan di Lampung setelah divonis dua tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Lampung pada 22 Mei 2017. Ia divonis penjara karena terbukti memberi gratifikasi kepada beberapa anggota DPRD Tanggamus bernilai Rp 943 juta berkait pembahasan APBD 2016 yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Boyamin, jika KPK tidak juga segera menindaklanjuti dan mengumumkan aduan masyarakat Tanggamus ini maka lembaga itu sebaiknya dibubarkan saja, karena tidak menjalankan amanah undang-undang
“Buat apa KPK didirikan dan dibiayai oleh negara menggunakan uang rakyat yang super besar kalau hanya membiarkan aduan masyarakat!” katanya tegas.

Boyamin melihat, setiap tersangka, apalagi terpidana korupsi seharusnya dimiskinkan melalui TPPU agar memiliki efek jera bagi yang bersangkutan maupun orang lain. Jadi, tidak sekadar diberi hukuman penjara apalagi jika hukuman itu relatif ringan.

Boyamin melihat, setiap tersangka apalagi terpidana korupsi terindikasi menumpuk dan menyamarkan harta hasil kejahatannya melalui berbagai cara agar tidak tercium publik dan penegak hukum. Dan cara koruptor menyamarkan hartanya itu umumnya melibatkan orang-orang dekat mereka.
“Tujuan penyamaran ini adalah untuk memudahkan pengembalian hartanya ketika situasi sudah aman,” ujarnya.(*)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *