KPPU Kanwil IV Surabaya Sosialisasi Persaingan Usaha dan Kemitraan ke Bakorwil III Malang

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah IV Surabaya gelar Sosialisasi Persaingan Usaha dan Kemitraan ke Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan (Bakorwil) III Malang, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPPU Kanwil IV Surabaya ini dihadiri Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha sebagai pembicara bersama Plt Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya Dyah Paramita.

Eugenia mengatakan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPPU untuk memperkuat pemahaman dan sinergi dengan pemerintah daerah dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat dan kemitraan yang berkeadilan.

Ditegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari amanah pemerintah. “Pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan tidak menciptakan hambatan bagi pelaku usaha, dan kebijakan daerah juga harus memberi ruang bagi persaingan yang sehat, terbuka, dan nondiskriminatif,” kata Eugenia.

Dia menjelaskan, pemerintah daerah dapat berkonsultasi ke KPPU sebelum menetapkan kebijakan. Langkah tersebut penting agar kebijakan pemerintah daerah tidak menimbulkan distorsi persaingan tidak sehat setelah diterapkan.

“Banyaknya aduan yang masuk ke KPPU yang jumlahnya terus meningkat seharusnya tidak sampai terjadi,” kata Eugenia. “Kita mau ekonomi kita makin besar, tapi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat semakin kecil. Karena itu sosialisasi ini kami lakukan,” jelas Eugenia.

Ditambahkan, karena amanah pemerintah, sosialisasi seperti ini diadakan setiap Kanwil KPPU di wilayah tugas masing-masing.

Plt Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita, menambahkan, KPPU menjalankan pengawasan persaingan usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Pengawasan tersebut mencakup dugaan monopoli, kartel, penyalahgunaan posisi dominan, hingga persekongkolan tender. KPPU juga memiliki mandat pengawasan kemitraan UMKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

“Kewenangan tersebut mencakup pengawasan hubungan kemitraan dan penyelesaian dugaan pelanggaran. Pemerintah daerah juga dapat berkonsultasi mengenai kebijakan yang berpotensi menghambat persaingan usaha,” papar Dyah.

Dyah menjelaskan, sosialisasi persaingan usaha dan kemitraan ini diberikan pada Bakorwil III Malang yang mencakup sembilan kabupaten dan kota, meliputi Kota Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kota Blitar, Kota Surabaya, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Blitar.

Sembilan daerah tersebut menjadi bagian dari wilayah kerja yang perlu memperhatikan kebijakan persaingan usaha. Fokusnya mencakup kebijakan daerah, pengadaan barang dan jasa, kemitraan UMKM, serta investasi.

KPPU menilai pasar daerah yang kompetitif dapat mendorong produktivitas, investasi, kesempatan kerja, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, konsultasi sejak tahap awal dinilai lebih baik daripada melakukan koreksi setelah kebijakan bermasalah.

Ditambahkan Dyah, kegiatan ini akah terus dilakukan baik online maupun ofline mengingat wilayahnya cukup luas dan jauh. Sehingga tidak memungkinkan dilakukan secara offline.

“Kegiatan berikutnya membuat peta wilayah mana yang kita prioritaskan dengan melihat banyaknya persaingan usaha. Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat termasuk pelaku usaha, asosiasi dan lainnya paham akan keberadaan KPPU,” pungkasnya. (Gan)

Teks Foto: KPPU dan Bakorwil III Malang dalam acara sosialisasi persaingan usaha dan kemitraan di Kantor KPPU Wilayah IV Surabaya, Kamis (13/8/2026).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait