KPU Kotamobagu Akan Menjalankan Putusan Panwas

  • Whatsapp

KOTAMOBAGU, beritalima.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, sepakat untuk melakukan Verifikasi Faktual lagi di 6 desa, yang menjadi putusan Panwas, dalam sidang Musyawarah Sengketa Pemilihan Calon Walikota dan wakil Walikota Kotamobagu tahun 2018, yang dilaksanakan di Hotel Sutanraja Rabu (01/03/18) lalu, atas dasar pemohon dari Paslon Walikota dan Wakil Walikota Ir Hj Tatong Bara-Nayodo Koerniawan SH (TB-NK) atas dugaan pelanggaran milik pasangan calon Drs Hi Jainuddin Damopolii-Drs Suharjo Makalalag (JaDi-JO)

“Kami akan menjalankan putusan panwas, Keputusan panwas kan, meminta KPU untuk biasa melakukan Verifikasi Ulang dibeberapa desa,” kata Amir Halatan, Komisioner KPU Kotamobagu, Devisi Hukum.

Sebelum menerima keputusan Panwas, KPU Kotamobagu, pun mengundang stakeholder, yang diantaranya Kapolres Bolmong, Dandim 1303, Asisten 1 Setda Kotamobagu, Kesbangpol, LO dan Calon Walikota bersama Calon Wakil Walikota, untuk menggelar rapat tertutup mencari solusi terbaik.

“Dan kami juga sepakat untuk menjalankan itu. Makanya kami undang stakeholder, Ada Kapolres, Dandim 1303, Pemerintah Kotamobagu, LO dan Calon serta panwas. Untuk verifikasi di 6 desa,” tambah Amir Halatan.

Usai menggelar rapat, KPU Kotamobagu pun, langsung menyusun jadwal, untuk melakukan Verifikasi, sesuai dengan putusan panwas ada 6 Desa. Dan untuk ketahui, dalam sidan yang dilaksanakan Panwas pada bebrapa hari lalu, memberikan memutuskan jangka waktu selam 5 hari, namun dalam rapat musyawarah yang dilaksanakan di Kantor KPU, meski a lot, namun selesai dengan aman dan disepakati Verifikasi selama 7 hari.

(Zul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *