KPU Tegaskan Mekanisme PAW: Hanura Selesai Administrasi, PBB Belum Ajukan Usulan

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — KPU Kabupaten Kepulauan Sula menegaskan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD wajib mengikuti tahapan resmi sesuai aturan yang berlaku. Hingga saat ini, KPU belum menerima usulan PAW dari Partai Bulan Bintang (PBB), sementara proses administrasi PAW dari Partai Hanura telah dinyatakan selesai.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Samsul Bahri Teapin, dalam kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang berlangsung di Waimua Cafe, Desa Falahu, Kecamatan Sanana, Minggu (6/9/2026).

Dalam penjelasannya, Samsul menegaskan bahwa partai politik tidak boleh langsung mengajukan calon pengganti ke KPU. Alur resmi yang harus diikuti adalah partai menyurat ke DPRD terlebih dahulu, baru kemudian Ketua DPRD meneruskan ke KPU untuk dimintai nama calon pengganti yang memenuhi syarat.

“Untuk PAW dari Partai Bulan Bintang (PBB), saat ini masih berada di ranah internal partai dan belum ada usulan resmi yang masuk ke KPU,” tegas Samsul Bahri Teapin.

Kegiatan sosialisasi ini digelar agar para pengurus partai politik maupun masyarakat luas memahami alur, syarat, serta kendala yang bisa terjadi baik di lingkungan KPU maupun DPRD, sehingga proses PAW berjalan tertib, transparan, sesuai aturan, dan tidak molor.

Hadir dalam kegiatan tersebut,Risman Buamona selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Hamida Umalekhoa, Samsul Bahri Teapin, Fahrul Pora, serta pembawa materi Amirudin Yakseb dan perwakilan masing-masing partai politik peserta pemilu.(DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait