SURABAYA, beritalima.com – beritalima.com, Dua kali rapat kreditur di Pengadilan Niaga Surabaya pada 28 April 2026 dan 3 Juni 2026 kembali tidak menghasilkan keputusan penyelesaian perkara kepailitan PT Mahakarya Mitra Abadi (The Anaya Village). Kondisi tersebut memicu kemarahan ratusan kreditur yang tergabung dalam Perkumpulan Siok Cinta Damai (PSCD), yang menilai proses pemberesan aset pailit berjalan tanpa kepastian.
Tjandrawati Prajitno ketua PSCD menyatakan kekecewaannya karena meski hakim pengawas telah menghadirkan debitur Viviana Candra Tjong, tidak ada solusi konkret yang dihasilkan dalam forum rapat tersebut.
Ia menilai kondisi ini semakin memperpanjang ketidakpastian bagi para kreditur yang telah menunggu sejak lama proses pengembalian dana dari proyek vila di Pecatu, Nusa Dua, Bali, yang disebut bermasalah sejak 2017.
Menurut Tjandrawati, perubahan kuasa hukum debitur dari I Wayan Adimawan ke Supangat diduga diikuti dengan sejumlah langkah hukum yang dianggap menghambat proses lelang aset, termasuk gugatan renvoi di berbagai pengadilan serta pelaporan terhadap tim kurator ke Bareskrim Polri.
“Patut diduga ada upaya menghalang-halangi proses pelelangan aset yang sudah dijalankan kurator sejak awal,” ujar Tjandrawati, Rabu (3/6/2026).
Ia menegaskan, seluruh putusan kepailitan telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung, sehingga tidak ada lagi ruang untuk memperdebatkan status daftar piutang kreditur.
Tjandrawati juga mengklaim memiliki sejumlah bukti berupa PPJB yang telah ditandatangani pihak terkait, termasuk Oka Paramartha dan Yamaga Vagga atas persetujuan Vivian Candra Tjong yang menurutnya merupakan bagian dari skema transaksi proyek vila di Bali.
Namun ia menegaskan hal tersebut tidak menghapus kewajiban terhadap ratusan kreditur.
“Fokusnya adalah hak para kreditur. Urusan lain tidak boleh menghambat proses pemberesan yang sudah inkrah,” tegasnya.
Ia juga menyebut adanya bukti aliran dana melalui giro dan transaksi yang melibatkan PT Anaya Graha Abadi serta PT Mahakarya Mitra Abadi, yang menurutnya menunjukkan keterlibatan langsung dalam pengumpulan dana kreditur tanpa realisasi pembangunan.
Tjandrawati menilai tidak adanya pembangunan vila di Pecatu sejak 2017 memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut bermasalah sejak awal, meski dana dari para kreditur telah mengalir dalam jumlah besar.
Lebih jauh, ia menyatakan keberatan atas munculnya dokumen akta notaris yang disebut pihak debitur sebagai bentuk perdamaian antara pihak tertentu. Menurutnya, dokumen tersebut tidak memiliki relevansi terhadap hak tagihan para kreditur.
“Perjanjian antara pihak tertentu tidak bisa menghapus hak kreditur yang sudah diputus dalam perkara pailit,” ujarnya.
Ia juga mengaku menjadi salah satu pihak yang harus memenuhi panggilan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada 10 Juni 2026, yang menurutnya menambah beban biaya, waktu, dan tenaga para kreditur.
Tjandrawati bahkan berencana menempuh langkah hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata, atas dugaan kerugian akibat proses yang dinilai berlarut-larut serta dugaan upaya menghambat eksekusi aset oleh kurator.
“Sudah dua kali rapat tidak ada kepastian hukum. Ini sangat merugikan ratusan kreditur yang sudah bertahun-tahun menunggu,” katanya.
Sementara terkait hakim pengawas menjadwalkan rapat lanjutan pada 6 Juli 2026. Tjandrawati menyatakan pesimis akan adanya perubahan signifikan jika pola penyelesaian masih sama seperti sebelumnya. (Han)








