KSPSI Tidak Akui FSPTSI Pimpinan Karmen-Nursal-Rizaldi Mavi CS

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com — DPP KSPSI (Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) tidak mengakui FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) bentukan Karmen Siregar-Nursal Tanjung dan Rizaldi Mavi cs. FSPTSI yang diakui dan terdaftar di KSPSI serta Disnaker yang dipimpin oleh Ketua Umum, HM. Jusuf Rizal dan Sekum, Mustakim Ishak

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) KSPSI, HM. Jusuf Rizal menjawab pertanyaan wartawan terkait beredarnya surat tentang adanya pelaksanaan Rakernas PP. FSPTSI-KSPSI yang ditandatangani Karmen Siregar, Ketua Umum dan Sekum, Nursal Tanjung, serta di daerah Sumut yang diterbitkan Rizaldi Mavi.

“Sampai saat ini DPP KSPSI hanya mengakui satu Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) dibawah kepemimpinan HM. Jusuf Rizal. Begitu juga telah disampaikan ke Kemenaker melalui Dirjen PHI, Hayani Rumondang tentang Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA) yang tergabung di KSPSI. Jadi mereka itu organisasi serikat pekerja illegal,” tegas pria berdarah Madura-Batak itu tegas

Jusuf Rizal yang juga menjadi Ketua Umum FSPTSI-KSPSI tidak menampik bahwa dirinya sudah berkonsultasi dan memperoleh arahan dari Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai. Secara umum KSPSI tidak membatasi ruang gerak Federasi, tapi tidak boleh menabrak aturan. Berdasarkan konstitusi KSPSI, Federasi SPA yang sah adalah yang telah menperoleh pengesahan dari Disnaker dan DPP KSPSI. Tanpa itu maka dapat dikatagorikan melanggar konstitusi organisasi.

Sebagaimana diketahui sejumlah oknum mengatasnamakan PP. FSPTSI-KSPSI membuat Surat Panitia Silaturrahmi. Dari acara “silaturahmi illegal” itu kemudian diubah menjadi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dan mengangkat Karmen Siregar, Ketua Umum dan Nursal Tanjung, Sekum. Atas pelanggaran konstitusi itu, Kuasa Hukum PP. FSPTSI-KSPSI, Anggiat Manalu, SH sudah melaporkan kasusnya ke Bareskrim Mabes Polri, 8 Pebruari 2018 atas dugaan pelanggaran KUHP 263 dan 378.

Melalui hasil “Munaslub illegal” tersebut, Karmen Siregar-Nursal Tanjung telah menerbitkan SK-SK keberbagai daerah termasuk kepada Rizaldi Mavi di Sumut. Lebih aneh lagi Nursal Tanjung menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua PD. FSPTSI Riau. Padahal dalam konstitusi AD/ART FSPTSI-KSPSI dilarang merangkap jabatan.

“Sebagai pimpinan, saya tegas dalam menerapkan konstitusi. Untuk itu di Sumut Ketua PD. FSPTSI-KSPSI yang sah adalah Yus Harley Saragih. Sedang Ketua PC FSPTSI-KSPSI Deliserdang Boy Nurhasyim. Jika ada yang membawa bendera atas nama FSPTSI-KSPSI itu liar. Untuk itu kepada penegak hukum dan Disnaker perlu tegas menertibkan pihak-pihak yang melanggar ketentuan hukum agar tidak menimbulkan konflik horisontal,” ujar Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *