DEPOK | beritalima.com — Perselisihan terkait kepemimpinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok berlanjut ke ranah hukum. Edmon Johan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses penetapan dirinya sebagai pimpinan Kadin Kota Depok.
Dalam gugatannya, Edmon Johan menggugat H. Miftah Sunandar selaku Tergugat I dan Ketua Kadin Jawa Barat selaku Tergugat II, serta menetapkan sejumlah pengurus lainnya sebagai Para Turut Tergugat. Gugatan tersebut berfokus pada klaim penetapan Edmon sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Pejabat Sementara (Pjs), atau Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua Kadin Kota Depok masa bakti 2021–2026.
Dinilai Kabur dan Tidak Konsisten
Andi Tatang selaku kuasa hukum Turut Tergugat II menyampaikan bahwa pihak tergugat menilai gugatan yang dilayangkan Edmon bersifat kabur atau obscuur libel. Pasalnya, terdapat ketidak konsistenan mendasar dalam penggunaan istilah dan dasar hukum penetapan kedudukan Penggugat.
”Penggugat mencampuradukkan istilah PAW, PLT, PJS, hingga Pejabat (Pj) Ketua tanpa kejelasan hukum. Perbedaan istilah tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat signifikan terhadap dasar kewenangan, mekanisme pengangkatan, masa jabatan, hingga wewenang organ yang menetapkannya,” ujar Tatang dalam keterangan tertulisnya.
Pihak Turut Tergugat II menegaskan bahwa Penggugat wajib membuktikan secara eksplisit mengenai kapasitas pengangkatannya, keputusan pengesahan dari organisasi yang berwenang, serta sejak kapan kewenangan tersebut secara legal formal mulai berlaku.
”Kedudukan Penggugat sebagai Wakil Ketua Bidang Jasa Konstruksi tidak serta-merta menjadikannya Ketua Kadin Kota Depok. Perubahan kedudukan harus melalui mekanisme organisasi yang sah dan keputusan organ yang berwenang,” tegas tim hukum Turut Tergugat II.
Hasil Rapat Pleno Belum Keputusan Final
Menanggapi klaim Penggugat terkait Rapat Pleno tanggal 3 Desember 2025 yang disinyalir menetapkan dirinya sebagai PAW/PLT, Turut Tergugat II menilai bahwa Penggugat menyalahartikan proses internal organisasi. Menurut uraian gugatan Penggugat sendiri, hasil rapat pleno tersebut sebatas rekomendasi yang masih harus disahkan dalam Rapat Pleno Dewan Pengurus Harian Lengkap dan dilaporkan ke Kadin Provinsi Jawa Barat.
”Prosedur organisasi belum selesai pada 3 Desember 2025. Oleh karena itu, hasil pleno tersebut tidak dapat diklaim sebagai keputusan final yang memberikan kewenangan penuh kepada Penggugat,” jelasnya.
Selain itu, mengenai Surat Pernyataan Tergugat I (H. Miftah Sunandar) tertanggal 4 Desember 2025 tentang pelepasan jabatan, pihak Turut Tergugat II mengingatkan bahwa pengunduran diri seorang ketua dan pengisian jabatan yang kosong adalah dua peristiwa hukum organisasi yang terpisah.
”Sekalipun Tergugat I melepaskan jabatannya, hal itu tidak secara otomatis mengangkat Penggugat menjadi Ketua. Pengisian jabatan tetap harus tunduk pada mekanisme dan SK penetapan final dari organ organisasi yang berwenang,” pungkasnya







