KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Perselisihan batas dan penguasaan lahan terjadi di Dusun I, Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Pihak PT Mangole Timbers Producers (MTP) yang berencana menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat kegiatan galian mengajukan laporan pengaduan ke Polsek Mangoli Barat, yang kemudian menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat undangan klarifikasi kepada warga setempat.
Hingga saat ini, belum jelas secara rinci dasar hukum atau alas hak apa yang dijadikan landasan laporan oleh perusahaan. Secara ketentuan hukum, pengaduan terkait lahan baru dapat diproses jika dilengkapi bukti kepemilikan atau penguasaan yang sah, seperti Sertifikat Hak Atas Tanah, izin lokasi, izin penggunaan lahan, hingga izin teknis kegiatan galian dari instansi berwenang. Hal ini menjadi pertanyaan mendasar, mengingat lokasi yang dipersoalkan selama ini dikenal sebagai tanah yang dikuasai dan dirawat secara turun-temurun oleh warga masyarakat.
Kapolsek Mangoli Barat, IPDA Muh. Amri, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp pada Jumat (12/6/2026) menjelaskan bahwa langkah yang diambil merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian untuk memastikan keamanan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di lokasi yang dinilai rawan pertikaian. Ia menyebutkan, beberapa hari sebelumnya pihaknya menerima informasi bahwa sempat terjadi cekcok antara kedua belah pihak.
“Kami turun ke lapangan dan menemukan tidak ada bentrokan fisik, hanya perbedaan pendapat yang sudah mereda. Pemanggilan ini bersifat antisipasi dan untuk mempertemukan kedua pihak, bukan menentukan siapa yang paling berhak atas tanah tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, pihak kepolisian tetap melakukan pengawasan langsung di lokasi lahan selama proses perselisihan berlangsung guna mencegah terjadinya tindakan yang dapat memperkeruh suasana. “Kami hanya memfasilitasi komunikasi dan menjaga keamanan. Hak kepemilikan baru bisa dipastikan jika masing-masing pihak melampirkan bukti lengkap. Perusahaan harus menunjukkan alas haknya, begitu juga warga. Belum ada keputusan hukum apa pun dari kami,” tegasnya.
Namun demikian, muncul fakta baru bahwa meski status kepemilikan masih diperdebatkan dan belum ada keputusan hukum, pihak perusahaan tetap melakukan pengambilan tanah urukan dari lokasi tersebut. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warga, yang mempertanyakan dasar hukum kegiatan itu mengingat perusahaan belum menunjukkan secara terbuka dokumen kepemilikan maupun izin resmi yang sah.
Hingga saat ini, pihak yang dipanggil belum memenuhi undangan klarifikasi yang dijadwalkan pada Kamis (11/6/2026). Masyarakat berharap pengawasan kepolisian tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga memastikan tidak ada tindakan sepihak yang merugikan hak salah satu pihak selama proses penyelesaian berlangsung. Belum ada penjelasan resmi dari PT MTP terkait tindakan pengambilan tanah urukan tersebut. (DN)








