Laporan LP/B/82/2026, Polisi Siapkan Asesmen Psikologis Sebelum Tetapkan Langkah Selanjutnya

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Berdasarkan surat resmi yang dikantongi media ini, Rabu (15/7/2026), Kepolisian Resor Kepulauan Sula melalui Polsek Mangoli Timur telah menyampaikan perkembangan terbaru penyelidikan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak.

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi nomor LP/B/82/IV/2026/SPKT/Polres Kep Sula/Polda Malut yang dilaporkan pada 25 April 2026 oleh Sdri. Rusna Umagapi. Peristiwa diduga menimpa anak korban berinisial R.S. di Desa Baruakol, Kecamatan Mangoli Tengah, sekitar bulan Maret 2026.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan bernomor SP2HP/02/VII/2026/Unit Reskrim tertanggal 14 Juli 2026, tercatat penyidik telah selesai meminta keterangan dari pelapor, anak korban, serta lima saksi terkait. Pihak kepolisian juga telah mengirim surat permohonan pemeriksaan psikologi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Sula guna memfasilitasi kehadiran ahli dari UPTD Provinsi Maluku Utara.

“Langkah selanjutnya, penyidik akan segera melaksanakan pemeriksaan dan asesmen psikologi mendalam terhadap korban. Hasil penilaian ini akan menjadi dasar kunci sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” bunyi surat tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara dijalankan secara ketat sesuai aturan, serta mengutamakan perlindungan dan pemulihan hak anak korban. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan secara berkala kepada pihak pelapor.(DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait