Larangan Kantong Plastik Sudah Ada Rencana Aksinya

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Larangan penyediaan kantong plastik secara sporadis di Kabupaten / Kota dan tidak dilaksanakan secara nasional padahal di pasar tradisional masih banyak menggunakan kantong plastik yang tidak ramah lingkungan. Pemerintah Kabupaten/Kota hanya menerapkan larangan penyediaan kantong plastik pada ritel modern sedangkan penyediaan kantong plastik di pasar tradisional tidak diterapkan.

“Pemerintah Daerah simpul negoisasi dari segala kepentingan, saya melihat ketentuan – ketentuan lokal baik, karena dalam UU No.18/2008 dan PP No.81/2012, item – itemnya jelas banyak eksekusinya di Pemerintah Daerah,” tandas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya usai memberi sambutan pada agenda Pertemuan PlenoDelegasi RI pada COP-24/CMP-14/CMA 1.3 UNFCCC, Katowice, Polandia, 2 – 14 Desember 2018.

Dijelaskan Siti Nurbaya, bahwa sampah paling dekat di Pemerintah Daerah. Oleh karena itu menurutnya Pemerintah Daerah harus dibantu, difasilitasi dari segala aspek baik teknologi maupun keuangan. Ini kata Menteri LHK, momentum yang sangat bagus, dimana masyarakat sedang ramai – ramainya melihat plastik.

“Nah itu harus dilihat gerakan masyarakat seperti apa, walaupun secara sporadis sudah bekerja masing masing di Kabupaten/Kota, coba lihat deh, misalnya coca cola, uniliver. Itu mereka bantu di pantai Kuta, dia kirim drop box, mobil – mobil angkutan, untuk ngangkut – ngangkutin sampah. Secara parsial sudah ada,” pungkasnya.

Maka dari itu kepada insan pers mengatakan sedang menyusun gerakan agar bisa dilakukan secara nasional dan difasilitasi oleh Pemerintah. Kendati saat ini sedang mengintensifkan Perpres No.83/2018 dan melaporkan kepada Menko Maritim. “Jadi sudah ada rencana aksinya,” tandasnya. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *