Lili: Perjanjian Dagang Dengan China Harus Lindungi Kepentingan Masyarakat dan Negara

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi VI DPR RI Lili Asdjudiredja meminta agar perjanjian dagang Indonesia dengan Pakistan, Hongkong dan China harus melindungi kepentingan masyarakat dan negara Indonesia.

Dengan begitu, perjanjian perdagangan itu berdampak positif terhadap kepentingan nasional. Dalam perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Pakistan yang terdiri dari 7 poin, politisi sepuh Partai Golkar ini mengaku, menolak salah satu poin yang isinya membahas mengenai impor ethanol.

“Ethanol adalah bahan baku minuman keras. Negara seperti Malaysia impor beanya adalah 60 persen. Kenapa Indonesia yang tadinya bea impornya 30 persen menjadi 0 persen,” kata Lili dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan dan Kementerian Hukum dan HAM, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin.

Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno malah mengatakan, salah satu implementasi dari perjanjian Indonesia-Pakistan mengenai pembebasan bea ethanol menimbulkan kekhawatiran. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) keberatan dengan perjanjian itu.
Terkait ratifikasi perdagangan bebas antara ASEAN, Hong Kong dan China, Teguh malah mengharapkan produk-produk dari China tidak mudah untuk masuk ke tanah air.

Terkait hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menjelaskan, bea masuk 0 persen dalam tarif ethanol khusus bahan baku untuk sabun, kosmetik dan obat. Itu diatur dengan persyaratan sebagai pembatasan.

Mengenai perjanjian ASEAN dengan Hongkong dan China dikatakan, Indonesia khusus menerima produk yang diolah Hongkong. “Ini tidak berarti kita mempermudah minuman beralkohol, adapun sikap kita mengenai surat MUI sangat kita perhatikan,” tutur Enggar.

Raker ini menghasilkan, pertama, sesuai penugasan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk melakukan pembahasan surat presiden mengenai pengesahan protokol perubahan perjanjian perdagangan preferensial Indonesia dengan Pakistan, Komisi VI DPR RI akan mengundang pihak terkait, seperti kementerian teknis, MUI dan asosiasi.

Kedua, Komisi VI DPR RI menyetujui rencana pengesahan persetujuan perdagangan bebas ASEAN, Hong Kong dan China dilakukan dengan Perppres karena perjanjian itu tidak luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat terkait dengan beban keuangan negara sesuai penjelasan Mendag.

Ketiga, Komisi VI DPR RI minta Mendag menyampaikan Perpres tentang pengesahan persetujuan perdagangan bebas ASEAN dengan Hong Kong dan China setelah diterbitkan kepada Komisi VI DPR RI sebagaimana diatur Pasal 84 UU No: 7/2014 tentang Perdagangan. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *