LSM Petir Apresiasi PN Tipikor Atas Penahanan Kadis LH

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Tuntas Anti Korupsi (LSM-Petir) Koordinator Madiun, selaku pelapor kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memberikan apresiasi atas penahanan Kepala Dinas LH, Bambang Brasianto, oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin 7 Januari 2019, malam.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, yang menangani kasus ini, tidak pernah melakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami apresiasi PN Tipikor Surabaya yang memerintahkan terdakwa agar ditahan. Masalah kerugian negara yang sudah dikembalikan, itu khan faktor lain,” kata Sekretaris LSM Petir Koordinator Madiun, Sucipto, Selasa 8 Januari 2019, malam.

Untuk diketahui, Kepala Dinas LH Kabupaten Madiun, Bambang Brasianto, ditahan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaaan dakwaan, atas penetapan dan perintah PN Tipikor Surabaya, Senin (7/1), malam.

Atas perintah tersebut, kemudian jaksa di Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun selaku eksekutor, dengan dipimpin Kasi Pidana Khusus, Bayu Novrian D, langsung mengeksekusi Bambang.

Selain Bambang, PN Tipikor Surabaya juga melakukan penahanan terhadap Kabid Persampahan dan Limbah Domestik Dinas LH, Priono Susilo Hadi, dalam kasus yang sama. Keduanya ditahan di Lapas Kelas I Madiun.

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa diduga melakukan korupsi atau penyalahgunaan anggaran pengelolaan sampah tahun anggaran 2017 sekitar Rp.417 juta, dari total anggaran sekitar Rp.800 juta.
Kasus ini terbongkar atas laporan LSM Petir yang diketuai Hendro Widianto. (Dibyo).
Ket.Foto: Sucipto.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *