TERNATE, beritaLima.com — Surat perintah tugas sudah diteken sejak 7 Agustus 2025, namun hingga kini berlalu sebelas bulan, kasus dugaan korupsi bernilai ratusan miliar rupiah di Kabupaten Kepulauan Sula yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara justru mandek tanpa kemajuan berarti.
Masyarakat menduga kuat kasus-kasus ini sengaja dibiarkan mengendap dan tertunda. Tiga berkas utama yang tertuang dalam surat perintah SP.Gas/32/VIII/2025: Dugaan penyalahgunaan anggaran DAK PAUD–SD–SMP 2023, – SP.Gas/37/VIII/2025: Dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Dofa senilai Rp43,8 miliar; – SP.Gas/40/VIII/2025: Penyimpangan anggaran persediaan dan pengadaan senilai Rp3,067 miliar sama sekali belum tersentuh perkembangannya. Belum lagi 11 dugaan pelanggaran lain yang ikut terbengkalai, di mana puluhan proyek jalan dan jembatan mangkrak, rusak sebelum waktunya, atau bahkan tak berbekas sama sekali meski dana miliaran rupiah sudah dicairkan.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi hanya menyatakan kasus masih berproses dalam pengumpulan bukti. Sementara Kabid Humas Polda Malut menyatakan baru tiga orang yang hadir saat klarifikasi.
Menanggapi kelambatan yang mencurigakan ini, Pakar Ahli Tindak Pidana Korupsi dan Kejahatan Pejabat Negara, Dr. Tanto Gailea, S.H., M.H., secara tegas mendesak Kadiv Propam Mabes Polri dan Propam Polda Maluku Utara untuk segera memeriksa penyidik di Subdit III Krimsus Polda Malut yang menangani perkara ini.
“Mandek sebelas bulan tanpa alasan yang jelas, ini tidak bisa dibiarkan begitu saja! Saya selaku anak negeri meminta agar Propam segera turun tangan dan memeriksa penyidik yang membiarkan kasus korupsi besar ini tertunda berbulan-bulan. Ada apa di balik kelambatan ini? Apakah ada pihak yang sengaja dilindungi?” tegas Dr. Tanto, Senin (8/9/2026)
Ia menegaskan kelambatan ini tidak bisa diterima, dan menyoroti adanya dugaan manipulasi serta rekayasa dalam administrasi anggaran yang disengajakan. “Orang bodoh saja mampu menghitung kerugian negara yang begitu besar.
Mengapa penegak hukum tidak melakukan riset, analisis, dan pemeriksaan yang teliti? Jangan sampai ada yang terlindungi karena kedudukan atau jabatan. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Dr. Tanto juga mendesak agar mantan dua Kepala Dinas ULP, mantan Kepala Dinas PU, serta mantan Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula beserta seluruh jajarannya dipanggil dan diperiksa secara mendalam. “Perkara jangan dirampingkan, tidak boleh dianggap ringan. Saya minta diperiksa semua mulai dari pimpinan hingga stafnya. Rakyat sudah menunggu terlalu lama, jangan biarkan keadilan tertunda lagi.” tegas Dr. Tanto








