Maraknya Bangunan Melanggar di Jakut Ancam RTH dan PAD

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-

Kegiatan membangun yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang tata cara membangun di wilayah Jakarta Utara kian marak/menjamur. Hal itu berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta yang dihasilkan dari restribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu, disebutkan Pemerhati Kebijakan Publik, Yudha Marhen, dengan banyaknya kegiatan yang tak sesuai dengan Ketentuan Rencana Kota (KRK) yang diajukan oleh pemilik dalam pengurusan IMB, juga menjadi penyebab menyempitnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan juga amburadulnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di DKI Jakarta.

“Dalam KRK non rumah tinggal diharuskan menyisakan ruang untuk resapan air dan RTH,”terang Yudha ketika dimintai tanggapannya, Jumat (12/04/2019).

Kegiatan yang diduga melanggar tersebut diantaranya, bangunan kantor dan hunian yang terletak di Jalan Bisma Blok C Kav Np 6 Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, bangunan rumah kost di Jalan Ampera V No 17 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan , bangunan hotel di Jalan Ampera V No 18-20 Kelurahan Pademangan Barat, bangunan gudang di Jalan Kapuk Muara, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari pantauan dilapangan beberapa kegiatan membangun tersebut diduga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB), Kofisien Dasar Bangunan (KDB), Kofisien Denah Hijau (KDH), Sumur Resapan ( Biofori), Garis Sepadan Jalan (GSJ), Jarak Bebas Belakang (JBB). Bahkan gudang yang terletak di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara tak memiliki IMB.

Menanggapi hal itu, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara melalui surat resmi yang diterima wartwan pada Kamis 11 April 2019, pihaknya mengakui adanya pelanggaran terhadap beberapa kegiatan membangun tersebut.

Sudin CKTRP Jakarta Utara juga telah melakukan tindakan terhadap kegiatan membangun berupa, Surat Peringatan (SP), Surat Segel, Surat Perintah Bongkar (SPB) dan Rekomendasi Teknis Pembongkaran (Rekomtek) serta usulan penindakan dan juga penindakat berupa yustisi bagi pemilik bangunan.

Penulis : Edi Prayitno
Editor : Edi Prayitno

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *