Jakarta | beritalima.com – Kurang lebih 40 tahun komunitas masyarakat adat baru kali ini mengajukan uji materil Undang-Undang No.32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nom5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya ke Mahkamah Konstitusi, menyusul ditolaknya uji formil atas undang-undang yang sama. Ucap Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi, yang dihadiri perwakilan masyarakat adat dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan, Rabu (8/7/2026).
Uji materiil ini ungkap Rukka, menyasar norma-norma yang dinilai berpotensi mempertahankan pendekatan konservasi yang sentralistik, membatasi akses masyarakat atas wilayah hidupnya, mengabaikan tata kelola dan pengetahuan lokal, serta membuka ruang kriminalisasi terhadap praktik turun-temurun yang sesungguhnya merupakan bagian dari upaya menjaga alam.
Lebih lanjut berdasarkan catatan Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan, masyarakat adat dalam kawasannya diusir, membatasi akses masuk masyarakat atas wilayah hidupnya. Membuka ruang kriminalisasi secara turun temurun, merugikan masyarakat di wilayah adat, wilayah kelola, pesisir, pulau-pulau kecil, dan kawasan konservasi, dan lain lain.
Para Pemohon dalam perkara ini terlihat aelain Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang diwakili Sekretaris Jenderal Rukka Sombolinggi. Juga dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang diwakili Sekretaris Jenderal Susan Herawati Romica; serta Rukmini P. Toheke dari Masyarakat Adat Ngata Toro, Sulawesi Tengah; Bambang Zakariya dari komunitas bahari Karimunjawa, Jawa Tengah; Herman Sarira dari Masyarakat Adat Pali, Tana Toraja, Sulawesi Selatan; Putu Ardana dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Bali; dan Maksi Kornelis Liem dari Masyarakat Adat Mollo/Mutis, Nusa Tenggara Timur.
Masih diungkapkan Sekjen AMAN, pengujian materiil ini diajukan setelah proses uji formil sebelumnya, yang mempersoalkan tata cara pembentukan UU 32/2024, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
“Karena jalur formil telah tertutup, Koalisi menempuh jalur materiil untuk menguji isi norma yang berdampak langsung pada hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal,” ungkapnya.
Pungkas Sekjen AMAN Rukka, pasal-pasal bermasalah dalam UU 32/2024 itu, dinilai tetap tidak berubah dan masih berpotensi merugikan masyarakat di wilayah adat, wilayah kelola, pesisir, pulau-pulau kecil, dan kawasan konservasi.
Jurnalis: dedy








