Oleh: Armin Kailul, S.H., M.H.
Pegiat Hukum Maluku Utara
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Indonesia kini memasuki babak baru pembaruan hukum pidana dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mulai Sabtu (11/7/2026).
Pembaruan ini tidak sekadar mengubah aturan pidana, melainkan mengubah keseluruhan paradigma penegakan hukum. Negara tidak lagi menempatkan pidana hanya sebagai alat pembalasan, melainkan juga sarana pemulihan kerugian, perlindungan hak korban, dan penyelesaian konflik melalui pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).
“Namun semangat pembaruan ini akan kehilangan makna sepenuhnya jika aparat penegak hukum maupun masyarakat tidak memahami dengan benar perbedaan mendasar antara delik aduan, delik biasa, serta syarat dan batas penerapan Restorative Justice. Kekeliruan memahami ketiga konsep ini berpotensi melahirkan penegakan hukum yang tidak konsisten, membuka ruang penyalahgunaan wewenang, bahkan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tegas Armin.
Perbedaan Dasar Delik Aduan dan Delik Biasa
Pertama, delik aduan adalah tindak pidana yang penanganannya mutlak bergantung pada pengaduan dari pihak yang berhak. Tanpa pengaduan resmi, negara tidak memiliki dasar hukum untuk memulai proses pidana. Sebaliknya, delik biasa adalah tindak pidana yang langsung menyangkut kepentingan umum, sehingga aparat penegak hukum wajib bertindak dan memprosesnya meskipun tidak ada laporan atau pengaduan dari korban.
“Perbedaan ini tampak sederhana, namun dalam praktik di lapangan justru sering disalahartikan, bahkan diabaikan,” ujarnya.
Banyak masyarakat keliru mengira bahwa jika korban sudah memaafkan pelaku atau telah terjadi perdamaian, maka perkara pidana otomatis selesai. Pemahaman ini tidak sepenuhnya benar. Perdamaian antar pihak bukan alasan mutlak untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan. Perdamaian hanya menjadi salah satu unsur yang dapat dipertimbangkan, jika dan hanya jika seluruh syarat hukum untuk penerapan Restorative Justice telah terpenuhi.
Restorative Justice Bukan Jalan Pintas, Punya Aturan Ketat
Armin menegaskan, Restorative Justice bukanlah “jalan pintas” untuk meloloskan pelaku dari jerat hukum. Sebaliknya, ini adalah instrumen hukum yang memiliki syarat formil dan materiil yang sangat ketat.
Kepolisian telah mengatur tata caranya melalui Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, sedangkan Kejaksaan melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. KUHAP yang baru pun semakin memperkuat prinsip: penyelesaian secara restoratif harus menjamin kepentingan korban, tanggung jawab penuh pelaku, ketertiban umum, serta kepastian hukum yang adil.
“Kasus dugaan penganiayaan yang baru saja terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula bisa menjadi contoh nyata. Saat menghadapi laporan semacam ini, aparat tidak boleh langsung berkesimpulan ‘harus didamaikan’ atau ‘harus dipenjara’. Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memeriksa: pasal apa yang disangkakan, jenis deliknya apa, seberapa besar dampak yang ditimbulkan, kepentingan umum apa yang terganggu, dan apakah syarat Restorative Justice bisa dipenuhi atau tidak,” jelasnya.
Kewenangan Harus Berdasar Hukum, Bukan Kehendak Semata
Di sinilah profesionalisme Polres dan Kejari Kepulauan Sula diuji. Diskresi yang dimiliki penyidik maupun penuntut umum bukanlah wewenang tanpa batas. Setiap keputusan, baik melanjutkan ke pengadilan maupun menghentikan melalui Restorative Justice, harus didasarkan pada asas legalitas, persamaan di hadapan hukum, proporsionalitas, transparansi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Pembaruan hukum ini tidak boleh dimaknai sebagai pelemahan penegakan hukum. Restorative Justice tidak dibuat untuk melindungi pelaku, melainkan untuk memulihkan keadaan jika syarat hukum benar-benar terpenuhi. Jangan sampai justru menjadi alat kompromi yang mengorbankan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Semua perkara yang menjadi sorotan publik, termasuk kasus penganiayaan tersebut, harus menjadi bukti bahwa hukum berlaku sama untuk siapa saja tanpa memandang jabatan, status sosial, atau kedudukan seseorang. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.
“Keberhasilan pembaruan hukum tidak diukur dari berapa banyak perkara yang dihentikan, atau berapa banyak orang yang dipenjara. Tapi diukur dari seberapa jauh hukum ini mampu memberikan kepastian, melindungi hak rakyat, dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” tutup Armin Kailul. (DN)








