Membahayakan, Puluhan Balon Liar Dimusnahkan Polres Trenggalek

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Dengan maraknya kejadian membahayakan yang diakibatkan oleh adanya balon udara diwilayah hukumnya, Polres Trenggalek beserta jajaran gelar sosialisasi dan razia secara masif. Puluhan balon udara siap diterbangkan pun berhasil diamankan dari berbagai wilayah.

Dan akhirnya, pada hari Kamis,(13/6/2019) Polres Trenggalek melakukan release resmi pemusnahan tehadap balon-balon udara sitaan tersebut.

Disaksikan para perwira jajaran utama (pju) Polres Trenggalek, Kapolsek jajaran dan stake holder terkait, sebanyak 21 balon udara berbagai ukuran hasil razia Operasi Ketupat Semeru 2019 dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ukuran balon itu sendiri bervariasi dari yang ukuran sedang, diameter 1 hingga 2 meter dengan panjang mencapai 10 meter.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo kepada awak media mengatakan, balon udara yang liar, selain membahayakan dunia penerbangan juga berpotensi menyebabkan korsleting listrik dan kebakaran mengingat material balon udara terbuat dari bahan yang mudah terbakar.

“Balon udara tersebut sangat riskan jika jatuh dengan kondisi masih menyala kemudian menimpa rumah, lahan pertanian ataupun jaringan listrik. Bisa berakibat fatal dan merugikan masyarakat luas,” ungkapnya.

Sebenarnya, pihaknya bersama stakeholder terkait sudah melakukan berbagai upaya. Baik dengan sosialisasi, himbauan maupun pendekatan persuasif. Itu dimaksudkan untuk mencegah atau meniminalisir maraknya penerbangan balon udara oleh masyarakat karena dalih sudah menjadi tradisi dalam merayakan lebaran ketupat.

“Bahkan oleh Pak Bupati, demi menjaga antusiasme maupun tradisi sekarang sudah difasilitasi dengan adanya festival balon udara yang digelar distadion Menak Sopal Kelutan,” imbuhnya.

Sehingga, lanjut AKBP Didit, sudah tidak ada alasan lagi untuk nekat menerbangkan balon udara liar itu. Selain memang kurang bermanfaat, penerbangan balon liar juga melanggar hukum sehingga kedepan, pihak Kepolisian akan menindak tegas kepada siapapun yang masih tetap menerbangkan balon udara liar.

“Karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan maka kedepan akan ditindak tegas,” tandas perwira ramah asli Surabaya ini.

Benar saja, berdasarkan pantauan beritalima.com dilapangan dalam beberapa hari terakhir ini, tradisi penerbangan balon udara sudah jauh berkurang jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Biasanya saat lebaran, ratusan balon udara terlihat beterbangan memenuhi langit Trenggalek.

“Alhamdulillah, ini semua membuktikan bahwa tingkat kesadaran masyarakat Trenggalek sudah baik,” pungkas orang nomor satu dijajaran Polres Trenggalek tersebut.

Pemusnahan balon udara ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah dampak yang ditimbulkan. Seperti kebakaran, kerusakan jaringan listrik serta bahaya terhadap dunia penerbangan. Dan untuk tahun ini ada penurunan signifikan dibanding tahun lalu yang mencapai 40 buah balon udara. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *