ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com –
Keadilan terasa sangat jauh bagi KG (29), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penganiayaan fisik. Sudah tiga bulan berlalu sejak laporan pertama diserahkan ke Polres Kepulauan Sula, namun hingga kini korban baru sekali saja dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Pelaku yang diduga melakukan kekerasan itu adalah suami korban sendiri, MK (28). Fakta yang mencuat kemudian: saat korban kembali melapor dan melengkapi aduan pada 9 Juni 2026, terungkap bahwa MK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kini sudah tercatat dua laporan resmi, namun penanganan kasus berjalan sangat lambat dan tak kunjung jelas.
Pihak berwenang pun belum memberikan penjelasan apa pun. Saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026), Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Wawan Lauwanto, hanya membaca pesan yang dikirimkan namun tak memberikan tanggapan apa pun hingga berita ini ditayangkan.
Kelambanan ini menimbulkan dugaan kuat adanya perlakuan istimewa yang tidak semestinya. Sebagai pegawai negara, apalagi di lembaga yang menjaga integritas demokrasi, pelaku justru wajib menjadi teladan menjunjung tinggi hukum dan melindungi hak asasi manusia, bukan sebaliknya menjadi pelaku kekerasan yang seolah kebal hukum.
Masyarakat luas menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada ruang bagi perlindungan jabatan atau kedudukan untuk menutupi kejahatan dalam rumah tangga.
Proses hukum harus segera dipercepat, dilakukan secara transparan, tegas, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Korban berhak mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, dan setiap pelaku kekerasan, siapa pun dia, harus bertanggung jawab sepenuhnya di hadapan hukum. (DN)








