Mengungkap SHM Ganda di Cikoneng, Modus Mafia Tanah

  • Whatsapp

SOREANG, beritalima.com | Program pelayanan elektronik serta transformasi digital di Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung saat ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Imbauan agar masyarakat mengurus sertipikat tanah (SHM) secara mandiri di kantor ATR/BPN untuk menghindari kerugian biaya tinggi dan risiko hukum menjadi sorotan.

Agus, salah seorang warga yang mengurus alih media atau proses pengubahan sertipikat tanah fisik (analog) menjadi dokumen digital untuk
meningkatkan keamanan dan kemudahan akses, mengaku kecewa dengan pelayanan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung.

Dugaan adanya praktik percaloan teroganisir dan mafia tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung menyusul ditemukannya dua Sertipikat Hak Milik (SHM) ganda pada bidang yang sama atas nama IS.

SHM Nomor 691 dipegang IS sementara SHM Nomor 164 menurut informasi saat ini berada di salah satu bank milik pemerintah.

“Saya mengakui masih memiliki tunggakan utang ke bank tapi tidak pernah memberikan agunan” pungkas IS, Jumat (19/6/2026). (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait