TERNATE, beritaLima.com – Menjelang sidang putusan yang dijadwalkan pekan depan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate didesak bersikap objektif, independen, dan menjatuhkan hukuman yang setimpal bagi tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dari anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp5 miliar.
Desakan ini muncul lantaran tuntutan Jaksa Penuntut Umum dinilai terlalu ringan dan jauh dari rasa keadilan. Tiga orang yang diseret ke meja hijau adalah Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso (oknum anggota DPRD Kepulauan Sula), Lasidi Leko, dan Andi Maramis. Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula hanya menuntut mereka dengan hukuman satu tahun penjara.
Berdasarkan pantauan awak media dan fakta yang terungkap selama persidangan, tuntutan tersebut dinilai tidak sejalan dengan perbuatan serta sikap terdakwa.
“Pihak majelis hakim harus berani bersikap independen dan tidak terpengaruh tekanan apa pun. Bagaimana mungkin terdakwa yang justru berbelit-belit, tidak kooperatif, dan berusaha menutupi jejak selama persidangan diperlakukan sangat ringan? Padahal dalam kasus lain dengan kesalahan dan sikap serupa, tuntutannya jauh lebih tinggi,” kritik pengamat hukum dan masyarakat.
Pihak penggugat serta elemen masyarakat juga menegaskan: pemulihan atau pengembalian kerugian negara bukan alasan sah untuk meringankan hukuman. Pelanggaran hukum dan kesalahan yang telah dilakukan tetap harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya di muka pengadilan.
“Hakim sudah memegang dan mengetahui fakta yang sebenarnya. Sekalipun uang kerugian negara sudah dikembalikan, status kesalahan mereka tidak hilang begitu saja. Maka vonis mutlak harus di atas satu tahun penjara, agar tercipta efek jera dan keadilan bagi rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi belum diperoleh dari pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Pesan konfirmasi yang dikirim kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula Juli Antoro Hutapea melalui Kepala Seksi Intelijen Faujan Iqbal pada Rabu (8/7/2026) sudah dibaca, namun belum ada jawaban.
Sidang putusan kasus ini dijadwalkan digelar pada pekan depan di Pengadilan Negeri Ternate.(DN)








