Jakarta, beritalima.com| – Sebagai orang yang hidup tanpa bisa melihat, telinga dan telapak tangan adalah mata saya. Lewat dua hal itulah saya membaca dunia setiap harinya. Saban hari, waktu kaki saya melangkah keluar rumah, tongkat putih di tangan kanan ini bukan cuma alat bantu jalan. Tongkat ini adalah antena yang merekam bagaimana kota ini memperlakukan manusianya.
Sayangnya, rekaman di ujung tongkat saya lebih sering bercerita soal pengabaian. Mei ini, persis sepuluh tahun sejak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas itu disahkan oleh negara pada 17 April 2016. Saya ingat betul bagaimana kawan-kawan aktivis difabel menangis haru waktu aturan itu ketuk palu.
Ada janji besar di sana. Negara berjanji tidak akan lagi menganggap kami sebagai beban sosial yang perlu dikasihani, tapi sebagai warga negara punya hak setara. Tapi, sepuluh tahun itu waktu kelewat cukup untuk menguji sebuah janji. Sekarang, 2026, kita harus berani bertanya jujur: apakah inklusi itu sudah benar-benar hidup di lapangan, atau baru sebatas hiasan di atas kertas administrasi?
Hari ini semua hal serba digital. Pemerintah sibuk pamer transformasi digital. Mulai dari urusan KTP sampai daftar lowongan kerja, semua pindah ke aplikasi ponsel. Masalahnya, di balik kemudahan yang dinikmati orang banyak, ada tembok diskriminasi baru yang sedang dibangun tanpa sadar.
Bagi difabel netra seperti saya, jembatan masuk ke dunia digital itu namanya screen reader, aplikasi pembaca layar. Jembatan ini langsung ambruk kalau pembuat aplikasi milik pemerintah abai soal aksesibilitas. Tengok saja riset dari teman-teman gerakan sipil. Ternyata, lebih dari 70 persen situs dan aplikasi pelayanan publik milik pemda belum ramah disabilitas.
Banyak sekali aplikasi yang tombolnya cuma berupa ikon gambar tanpa label teks. Buat kami, itu blank, tidak terbaca sama sekali. Waktu teknologi dibikin tanpa memikirkan keberagaman tubuh manusia, di situlah negara sebenarnya sedang membutakan warganya sendiri. Ini ironi. Teknologi yang katanya membebaskan, malah bikin kami makin terkucil.
Di ruang fisik, ceritanya tidak jauh berbeda. Di trotoar kota-kota besar, pemerintah daerah sekarang rajin sekali memasang ubin kuning bertekstur. Ada yang garis lurus untuk penunjuk jalan, ada yang lingkaran titik-titik untuk tanda berhenti. Kelihatannya memang bagus dan ramah lingkungan.
Tapi, coba jalan pakai tongkat. Berapa banyak ubin pemandu yang jalurnya mendadak putus ketabrak pos satpam? Berapa kali tongkat kami membentur tiang listrik, pohon, atau malah mengarah langsung ke bibir selokan yang menganga tanpa penutup?
Fakta di jalanan ini membuktikan satu hal: inklusi masih dianggap sebatas proyek fisik biar anggaran cair. Kontraktor asal pasang ubin kuning biar gugur kewajiban formalitas, tanpa pernah peduli soal keselamatan kami yang memakainya. Ini bukan inklusi, ini cuma kosmetik pembangunan.
Bagaimana mau bikin kebijakan yang benar kalau negara sendiri masih gagap menghitung jumlah warganya? Sampai hari ini, urusan data disabilitas ini carut-marut tidak pernah kelar. BPS lewat Susenas memproyeksikan jumlah difabel di Indonesia itu sekitar 10 sampai 12 persen dari total penduduk. Berarti ada sekitar 22 juta jiwa lebih. Tapi, data bantuan sosial di kementerian angkanya jauh di bawah itu karena mereka cuma mendata difabel yang miskin ekstrem.
Gara-gara cara pandang yang keliru ini, anggaran untuk fasilitas difabel selalu dipangkas dengan alasan bukan skala prioritas. Efek dominonya merembet ke urusan kerja. Undang-undang mewajibkan kuota kerja dua persen untuk sektor publik dan satu persen untuk swasta. Faktanya? Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat serapan kerja difabel di sektor formal masih di bawah 1 persen. Lowongan ASN atau BUMN memang dibuka, tapi syarat “sehat jasmani dan rohani” masih dipakai secara kaku. Kami langsung digugurkan di meja administrasi sebelum sempat ikut tes.
Hak-hak difabel di Indonesia tidak pernah datang dari kebaikan hati penguasa, tapi dari desakan gerakan akar rumput. Kita ingat transisi penting saat Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Disabilitas pada 2011 di era SBY. Lalu, pelembagaan awal dimulai di era Jokowi lewat lahirnya UU Disabilitas dan Komisi Nasional Disabilitas.
Sekarang, di era Presiden Prabowo Subianto, tantangannya beda lagi. Anggaran negara tersedot habis-habisan untuk program raksasa seperti Makan Bergizi Gratis dan renovasi sekolah massal. Di tengah kepungan program populis ini, kita pantas khawatir: apakah nasib kelompok rentan akan dikorbankan demi efisiensi fiskal?
Data pendidikan kita hari ini menunjukkan mayoritas anak difabel belum bisa sekolah di sekolah reguler karena minimnya Guru Pembimbing Khusus. Kalau sekolah-sekolah baru nanti dibangun tanpa konsep ramah kursi roda dan ramah netra, anak-anak kita akan tetap terasing di SLB yang jaraknya puluhan kilometer dari rumah.
Gerakan disabilitas global punya semboyan penting: Nothing About Us Without Us. Tidak ada satu pun kebijakan tentang kami tanpa melibatkan kami. Semboyan ini bukan kosmetik pidato setiap tanggal 3 Desember. Ini adalah syarat mutlak kalau kita mau mengaku sebagai negara demokrasi. Mengajak perwakilan difabel rapat bukan cuma buat pamer daftar hadir, tapi soal membagi ruang ambil keputusan.
Kami tidak sedang mengemis belas kasihan, apalagi minta kotak sumbangan. Yang kami tagih adalah hak dasar yang sudah ditulis di undang-undang sejak sepuluh tahun lalu. Negara ini tidak akan pernah benar-benar maju kalau pembangunannya cuma dirancang untuk mereka yang berjalan tegak, melihat awas, dan mendengar tajam. Inklusi sejati itu baru ada waktu negara bisa melangkah bareng mereka yang pakai kursi roda, mereka yang bicara lewat bahasa isyarat, dan mereka yang menembus gelap dengan tuntunan tongkat putihnya.
Oleh: Abdul Hadi, wartawan difabel netra beritalima








