Jakarta | beritalima.com – Ada satu perubahan paradigma yang harus disepakati sejauh kejahatan lingkungan, tidak lagi dapat dipandang mata sebagai pelanggaran sektoral, pelanggaran izin atau pelanggaran administratif terhadap pengelolaan sumber daya alam.
“Kita berhadapan dengan bentuk kriminalitas yang
semakin terorgansir berorientasi keuntungan
melibatkan korporasi dan jaringan lintas
wilayah negara, menggunakan sistem keuangan
dan dalam banyak kasus bergerak melintasi jurisdiksi negara Interpol saat ini,” jelas Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat saat sambutan sebagai Keynote Speech, Kamis (3/9/2026).
Hal itu berkaitan dengan penguatan upaya penegakan hukum dalam menekan tekanan antropogenik (anthropogenic pressure), khususnya aktivitas yang melanggar hukum dan berkontribusi terhadap terjadinya maupun meningkatnya risiko bencana lingkungan, serta semakin kompleksnya kejahatan lingkungan dengan berbagai modus dan jaringan, termasuk keterkaitannya dengan kejahatan terorganisir, tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen, perdagangan ilegal, dan pencucian uang.
Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, INTERPOL, dan Indonesian Ocean Justice Initiative (IOJI) menyelenggarakan pertemuan lokakarya dengan mengambil tema Penguatan Koordinasi Nasional dan Kolaborasi Internasional dalam Pemberantasan Kejahatan Lingkungan.
“Inilah yang sedang menjadi perhatian Interpol
melalui pendekatan environmental security
karena itu saya ingin menegaskan kejahatan lingkungan bukan hanya ancaman terhadap sumber daya alam. Kejahatan lingkungan adalah ancaman terhadap keamanan ekologis, ekologi dan sekuriti, ekonomi dan supremasi hukum,” tegas Jumhur dalam sambutannya.
Ia pun menegaskan, ketika keamanan ekologis terganggu, menurutnya terancam bukan hanya hutan, sungai atau laut, akan tetapi yang terancam adalah sumber kehidupan masyarakat, ketahanan ekonomi dan pada akhirnya kemampuan negara untuk melindungi kepentingan publik.
“Degradasi ekologis yang berlangsung bersamaan dengan perubahan iklim juga dapat menjadi stretch multiplier, memperbesar kerentanan yang sudah ada dan meningkatkan risiko terjadinya desis yang lainnya,” tegasnya
Di tempat yang sama, Menteri Jumhur menjelaskan bahwa Karhutla dan pertanggungjawaban korporas. Karhutla tidak dapat dilihat semata mata sebagai persoalan pemadaman api. Akan tetapi ketika kebakaran terus berulang di wilayah yang sama, pertanyaan penegakkan hukum tidak boleh berhenti pada siapa yang membakar hutan.
“Tetapi harus bergerak lebih jauh dan mendayagunakan pertanggungjawaban pidana korporasi dan pimpinan korporasi,” terangnya.
Konteks tersebut dijelaskan Jumhur, dapat dilihat secara nyata dalam persoalan kebakaran utang dan lahan yang kembali dihadapi hari-hari ini, hingga 30 Agustus 2026 masih terdeteksi 946 hotspot secara nasional. Sementara 60 lokasi kebakaran masih berada dalam proses pemadaman
“Namun kebakaran utang dan lahan tidak dapat kita lihat semata-mata sebagai persoalan pemadaman api sebagian besar kebakaran hutan dan lahan berkaitan dengan tekanan aktivitas manusia antropogenik pressures, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian manusia
“Hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, tidak akan pernah membawa kita pada pertobatan ekologis,” pungkas Jumhur Hidayat.
Jurnalis: dedy








