Miliki Sabu, Warga Gg. Sado Diamankan Sat Res Narkoba Labuhanbatu

  • Whatsapp

LABUHANBATU, beritalima.com – Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP S Tarigan, SH atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH kali ini berhasil mengamankan lagi satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis SABU pada hari Kamis tanggal 24 mei 2018 sekitar pukul 13.30 WIB An. MRK. Als. Raviq (30) warga Jln WR. Supratman gg. Sado Kelurahan Padang Matinggi kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (27/5/2018).

Awalnya Petugas dari Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi akan ada seorang laki-laki diduga memiliki, dan menguasai narkotika jenis SABU dengan mengendarai sepeda motor yamaha jupiter warna merah melintas di jalan kandis.

Menindaklanjuti informasi tersebut petugas dari Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba polres Labuhan batu langsung meluncur menuju TKP sesuai informasi.

Setiba di TKP petugas melakukan pengintaian dan disaat petugas melakukan pengintaian melintas seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan masyarakat, selanjutnya petugas memberhentikan dan melakukan penangkapan,

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ditangan kiri tersangka plastik klip berisi sabu yang dibalut dengan sobekan plastik kresek warna putih. Selanjutya Kasat res Narkoba Polres labuhan batu melakukan interogasi secara lisan tentang kepemilikan dan tersangka mengakuinya.

Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti berupa 1 plastik klip besar berisi 5 plastik klip berisi di duga sabu seberat 6.33 gr brutto, 1 buah hp nokia warna biru, sobekan plastik kresek, uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak 1 (satu) lembar dan uang pecahan 20 ribu rupiah sebanyak 1 (satu) lembar ke Sat Res Narkoba Polres Labuhan batu untuk proses lebih lanjut. (Oelies).

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *