Miris, Pegawai Ekspedisi di Surabaya Ini Jadi Pengedar Sekaligus Pemakai Sabu

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com  – Rutinitas bekerja mengangkut dan mengirim barang ternyata menyimpan sisi gelap bagi Gendis Dayu Mumpuni. Di balik pekerjaannya sebagai pegawai ekspedisi di kawasan Jalan Semut, Surabaya, perempuan itu mengaku mengonsumsi sabu untuk menjaga stamina. Tak berhenti di situ, ia juga menjadikan narkotika sebagai sumber tambahan penghasilan.

Pengakuan itu disampaikan Gendis secara terbuka di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa bersama rekannya, Santi Puspita Sari, Selasa (14/7/2026).

Dengan nada tenang, Gendis mengakui dua peran sekaligus yang selama ini dijalaninya, pengguna dan pengedar sabu.

“Memakai untuk menambah stamina bekerja, sedangkan menjual kembali untuk mendapatkan tambahan penghasilan,” ujar Gendis di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengakuan tersebut membuka gambaran bagaimana kebutuhan ekonomi dan ketergantungan terhadap narkotika dapat berjalan beriringan. Dari seorang pekerja biasa, Gendis berubah menjadi bagian dari mata rantai peredaran sabu di Surabaya.

Dalam persidangan terungkap, Gendis dan Santi membeli sabu secara patungan dari seseorang yang mereka kenal dengan nama Gundul. Transaksi dilakukan menggunakan sistem “ranjau” di kawasan Jalan Tidar, Surabaya, metode yang kerap digunakan untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Menurut pengakuan keduanya, pembelian tersebut bukan yang pertama. Mereka telah tiga kali bertransaksi dengan pemasok yang sama dan mengetahui sepenuhnya bahwa sabu merupakan barang terlarang.

Namun, kesadaran itu tidak menghentikan mereka. Barang haram tersebut justru dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan.

Jaksa Penuntut Umum Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengungkapkan, pada 4 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, kedua terdakwa membeli dua gram sabu seharga Rp1,4 juta.

Sabu itu kemudian dikemas ulang menjadi paket-paket kecil yang dijual seharga Rp550 ribu per setengah gram. Dari setiap transaksi, keduanya memperoleh keuntungan sekitar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu.

Bisnis ilegal itu tidak berlangsung lama.
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah kos yang ditempati kedua terdakwa di Jalan Petemon Gang III Nomor 87-A, Kecamatan Sawahan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika.

Petugas menyita 10 paket sabu dengan berat total 3,657 gram, timbangan digital, sekop dari sedotan plastik, plastik klip kosong, dua telepon seluler, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan sabu.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik kemudian memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa menilai Gendis Dayu Mumpuni dan Santi Puspita Sari telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak untuk membeli, memiliki, menawarkan, dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait