SURABAYA, beritalima.com | Pemerintah pusat memberlakukan larangan sementara (moratorium) dan penundaan seluruh izin kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri bagi pejabat daerah dan DPRD berdasarkan arahan langsung dari Presiden RI serta instruksi Menteri Dalam Negeri.
Aturan teknis perjalanan dinas diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019. Selain instruksi penundaan izin dan larangan kunker luar negeri, presiden juga menetapkan aturan mengenai pembatasan ketat untuk perjalanan dinas.
Semua perjalanan dinas ke luar negeri untuk pejabat wajib mengantongi izin dari presiden yang diajukan melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Jumlah peserta kunjungan atau pelatihan dibatasi secara spesifik (maksimal 10 orang) dan wajib diajukan maksimal 7 hari sebelum keberangkatan.
Aturan mengenai pembiayaan perjalanan dinas daerah juga berpedoman pada Perpres Nomor 72 Tahun 2025 yang mengutamakan prinsip efisiensi.
Ketua DPRD provinsi Jawa Timur Musyafak Rouf menyampaikan pentingnya menindaklanjuti berbagai kunjungan delegasi luar negeri ke Jawa Timur sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan dan kerja sama antarlembaga, khususnya di bidang legislatif.
Namun Musyafak menegaskan bahwa saat ini DPRD di Indonesia masih belum diperbolehkan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri secara mandiri. Karena itu, peluang untuk membangun komunikasi dan kerja sama internasional lebih banyak dilakukan melalui kunjungan delegasi asing ke daerah.
“Saat ini DPRD belum diperbolehkan untuk kunjungan ke luar negeri. Kecuali apabila ada undangan kepada pihak eksekutif yang kemudian menyertakan DPRD, maka kemungkinan bisa dilakukan. Apalagi jika memang diundang langsung oleh negara yang akan dikunjungi,” terangnya.
Politisi PKB ini menjelaskan, kunjungan luar negeri yang tidak memiliki dasar undangan resmi atau agenda yang jelas sulit untuk direalisasikan.
“Kalau kita hanya sekadar ke sana, kayaknya tidak bisa,” tukasnya.
Karena itu, Musyafak menilai setiap kunjungan dari pihak luar negeri ke Jawa Timur harus dimanfaatkan secara optimal untuk membangun komunikasi dan membuka peluang kerja sama yang saling menguntungkan.
Menurut dia, pertemuan antara lembaga legislatif dari berbagai negara dapat menjadi sarana bertukar pengalaman dan pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan, fungsi pengawasan, hingga proses pembentukan regulasi.
“Kunjungan pihak luar negeri ke Jawa Timur sangat perlu ditindaklanjuti. DPR yang ada di kedua wilayah sama-sama memiliki kesempatan untuk bertukar pikiran terkait berbagai hal yang positif, baik dalam bidang legislasi maupun pengawasan,” jelasnya.
Musyafak menambahkan, forum-forum semacam itu juga menjadi kesempatan bagi DPRD Jawa Timur untuk mempelajari bagaimana peran parlemen di negara lain dalam mendukung pembangunan daerah serta mengawal kebijakan pemerintah.
“Termasuk bagaimana peran DPR di sana, seperti apa mekanisme kerjanya, dan bagaimana mereka menjalankan fungsi-fungsi kelembagaan. Hal-hal seperti itu tentu bisa menjadi bahan pembelajaran bagi kita,” tuturnya.
Ia berharap komunikasi yang terjalin melalui kunjungan antarlembaga dapat menjadi pintu masuk bagi kerja sama yang lebih luas, baik di bidang ekonomi, investasi, pendidikan, maupun pengembangan sumber daya manusia yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur.(Yul)








