Nama Kades Sidodadi Muncul di Data Pemilik Rumah, Ada Tawaran Rumah dan Mobil dari Pengembang Graha Shofa Marwah

  • Whatsapp
Agus Rudi Kepala Desa Sidodadi Kecamatan Lawang Kabupaten Malang

Kabupaten Malang, beritalimacom | Siapa sebenarnya pemilik rumah di Blok RK Nomor 4 Perumahan Graha Shofa Marwah (GSM), Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang? Pertanyaan itu mengemuka setelah Kepala Desa Sidodadi, Agus Rudi Iswanto, membantah pernah membeli atau memiliki rumah di kawasan tersebut. Namun, data pengumpulan pemilik aset yang dihimpun paguyuban penghuni justru mencantumkan nama Agus Rudi sebagai pemilik unit tersebut.

Persoalan menjadi semakin menarik setelah Kepala Desa mengakui pernah mendapat tawaran rumah maupun mobil dari pihak pengembang. Ia menyatakan tawaran tersebut tidak pernah diterima.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak pernah membeli atau memiliki rumah di Perumahan Graha Shofa Marwah,” ujar Agus saat dikonfirmasi awak media di Kantor Desa Sidodadi, Selasa (18/8/2026).

Namun, ketika ditanya mengenai hubungannya dengan pihak pengembang, Agus mengakui pernah mendapat tawaran berupa rumah maupun mobil.

“Dulu memang pernah dijanjikan. Saat ketemu developer ditawari, namun saya abaikan dan tidak pernah menerima,” tegasnya.

Dua fakta tersebut kini menjadi bagian penting yang perlu diuji. Di satu sisi Agus membantah memiliki rumah di Graha Shofa Marwah. Di sisi lain, terdapat data paguyuban yang mencantumkan nama Agus Rudi sebagai pemilik unit Blok RK Nomor 4. Pada saat bersamaan, Agus mengakui pernah ditawari rumah dan mobil oleh pengembang.

Pertanyaannya kemudian bukan sekadar siapa pemilik rumah tersebut. Lebih jauh, mengapa nama Agus Rudi tercantum dalam data kepemilikan aset dan dalam konteks apa pengembang pernah menawarkan rumah maupun mobil kepada seorang kepala desa?

Data kepemilikan yang dihimpun paguyuban tersebut disebut telah disusun setelah adanya proses pengembalian hak atas aset kepada pemilik tanah.

Dalam daftar itu, nama Agus Rudi tercatat sebagai salah satu pemilik aset rumah di kawasan Graha Shofa Marwah, termasuk unit Blok RK Nomor 4.

Karena itu, perlu dipastikan apakah nama Agus Rudi tersebut benar merujuk kepada Agus Rudi Iswanto, Kepala Desa Sidodadi. Jika benar, atas dasar apa nama tersebut masuk dalam daftar pemilik? Apakah pernah ada proses pemesanan, pembayaran, perjanjian, pemberian, pengalihan, atau bentuk penguasaan lainnya terhadap unit tersebut?

Begitu pula dengan pengakuan mengenai tawaran rumah dan mobil. Siapa yang menawarkan? Kapan tawaran diberikan? Dalam konteks apa tawaran tersebut disampaikan? Apakah berkaitan dengan proses pembangunan dan perizinan perumahan? Apakah ada komunikasi atau pertemuan lain antara pengembang dengan pemerintah desa?

Pertanyaan tersebut penting karena Agus pada saat pembangunan Graha Shofa Marwah berlangsung bukanlah pihak yang berada di luar proses pemerintahan di tingkat desa. Ia merupakan Kepala Desa Sidodadi, wilayah tempat perumahan tersebut dibangun.

Terlebih, berdasarkan keterangan Agus sendiri, pemerintah desa telah memberikan teguran kepada pengembang sejak awal pembangunan pada 2019. Persoalan tersebut bahkan dilaporkan kepada pemerintah kecamatan dan Satpol PP.

“Desa sudah memberikan teguran kepada pengembang sejak awal pembangunan. Bahkan kami melaporkan ke kecamatan dan Satpol PP. Satpol PP Kecamatan sampai tiga kali turun ke lapangan untuk memberikan teguran,” ujar Agus dalam keterangannya sebelumnya.

Di sisi lain, pemerintah desa menyebut pembangunan kawasan tersebut sejak awal menghadapi persoalan perizinan. Agus juga mengungkapkan bahwa lahan yang kemudian menjadi kawasan perumahan sebelumnya merupakan sawah tadah hujan.

“Yang kami ketahui dulu status lahannya adalah sawah tadah hujan. Soal status LSD dan perubahan zonasi, itu perlu dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang karena kami tidak memiliki kewenangan menetapkannya,” ujarnya.

Rangkaian fakta tersebut membuat tawaran rumah dan mobil kepada seorang kepala desa patut dilihat lebih jauh, bukan sebagai bukti telah terjadi gratifikasi, melainkan sebagai fakta yang perlu diverifikasi untuk mengetahui tujuan, konteks, waktu, serta hubungan pemberian tersebut dengan kedudukan Agus sebagai kepala desa.

Dalam perspektif hukum, pemberian atau janji pemberian fasilitas kepada penyelenggara pemerintahan dapat menjadi persoalan serius apabila berkaitan dengan jabatan, kewenangan, atau dimaksudkan untuk memengaruhi suatu tindakan atau keputusan. Karena itu, substansi tawaran tersebut perlu dibuka secara terang, termasuk apakah benar hanya sebatas tawaran personal atau memiliki kaitan dengan kepentingan pengembang.

Terlebih lagi, terdapat persoalan lain yang belum terurai, yakni data kepemilikan aset yang mencantumkan nama Kades Sidodadi.

Jika data tersebut benar merujuk kepada Kepala Desa Sidodadi, maka perlu dijelaskan bagaimana nama tersebut dapat tercantum sebagai pemilik sementara yang bersangkutan menyatakan tidak pernah membeli atau memiliki rumah di kawasan tersebut.
Sebaliknya, apabila data tersebut keliru atau nama yang tercantum bukan Agus Rudi Iswanto, pihak paguyuban juga perlu menjelaskan sumber data dan dasar pencantumannya.

Persoalan ini menjadi semakin kompleks karena sekitar 70 kepala keluarga telah menghuni kawasan Graha Shofa Marwah, sementara hingga kini belum ada SHM yang diterbitkan untuk rumah-rumah tersebut. (Min/Red)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait