Nama Sutjioso Disorot Hakim Tipikor, Kejari Jember Siap Usut Tuntas Korupsi Mamin DPRD  

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam perkara korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) di Sekretariat DPRD Kabupaten Jember tak hanya mengakhiri proses persidangan terhadap empat terdakwa.

Majelis hakim juga memberikan sinyal kuat agar aparat penegak hukum mengembangkan perkara dengan mengusut pihak lain yang diduga memiliki peran sentral dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam amar pertimbangan putusannya, majelis hakim secara tegas menyoroti belum dimintainya pertanggungjawaban pidana terhadap Sutjioso selaku Pengguna Anggaran (PA) yang menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Jember pada saat proyek pengadaan berlangsung.

Perkara korupsi pengadaan mamin tahun anggaran 2023-2024 ini diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp1.159.512.100. Empat terdakwa yang telah divonis yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember dari Partai NasDem, Dedy Dwi Setiawan dengan pidana enam tahun penjara, serta Rudy Adrianus Ririhena, Ansori, dan Yuanita Qomariyah dengan hukuman yang berbeda-beda.

Majelis hakim menilai berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, peran Pengguna Anggaran bersama pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan justru menjadi awal terjadinya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut.

Hakim bahkan mengkritik keras belum adanya proses hukum terhadap Pengguna Anggaran, meskipun keterlibatannya menjadi bagian penting dalam rangkaian tindak pidana yang terbukti di persidangan.

“Melindungi dan tidak meminta pertanggungjawaban dari saksi Sutjioso amatlah mencederai rasa keadilan dengan mengorbankan staf yang ada di bawahnya,” tegas Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya. Rabu (15/2026).

Pernyataan tersebut dinilai menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pengembangan perkara. Terlebih, majelis hakim secara eksplisit menempatkan Pengguna Anggaran sebagai pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam pengadaan yang bermasalah.

Kuasa hukum Dedy Dwi Setiawan, Ahmad Fordiansyah, menilai Kejaksaan Negeri Jember tidak boleh mengabaikan pertimbangan hukum yang telah dituangkan dalam putusan hakim.

“Kalau jaksa berpatokan pada pertimbangan-pertimbangan hakim, harusnya itu dilakukan pengembangan. Kalau Kejaksaan Negeri Jember memperhatikan dasar-dasar pertimbangan hakim, maka pengembangan perkara harus dilakukan secara profesional,” ujar Ahmad.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Yadyn, SH., MH., menegaskan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh salinan lengkap putusan Majelis Hakim sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Ia memastikan seluruh pihak yang disebut dalam putusan berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Semua pihak yang terkait dan tersebut dalam putusan perkara Sosraperda tersebut akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami akan melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Siapapun tidak ada yang kebal di mata hukum. Namun tentunya kami akan membaca secara lengkap terlebih dahulu putusan tersebut,” tegas Yadyn.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya, mengungkapkan bahwa terdapat perintah dalam pertimbangan putusan yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Ada perintah dalam putusan Sosraperda yang harus dilaksanakan oleh penyidik. Terkait penjabarannya kami menunggu putusan lengkapnya,” katanya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait