BONDOWOSO, beritalima.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso mengungkap kasus dugaan pencurian dan percobaan pembobolan mesin ATM yang terjadi di tiga lokasi berbeda dalam satu malam. Seorang pemuda berinisial AF (18), warga Kecamatan Jambesari Darussholah, diamankan polisi karena diduga menjadi pelaku dalam rangkaian aksi tersebut.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 28 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, AF diduga beraksi di Kantor Kelurahan Sekarputih, ATM BRI Unit Tegalampel, serta DRK Cafe & Resto di Kabupaten Bondowoso pada Selasa (28/7/2026) dini hari.
Aksi pertama diduga terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Kantor Kelurahan Sekarputih, Kecamatan Tegalampel. Pelaku diduga merusak gembok dan silinder kunci pintu menggunakan obeng untuk masuk ke dalam kantor. Namun setelah memeriksa sejumlah ruangan dan lemari, pelaku tidak menemukan barang berharga sehingga meninggalkan lokasi tanpa membawa hasil.
Sekitar pukul 01.39 WIB, pelaku kemudian diduga mencoba membobol ATM BRI Unit Tegalampel. Petugas keamanan yang berada di lokasi mendengar suara mencurigakan dari arah pintu belakang kantor. Setelah gagal masuk melalui pintu tersebut, pelaku diduga berupaya mencongkel brankas mesin ATM. Menyadari situasi tersebut, petugas keamanan segera menghubungi teknisi mesin ATM untuk meminta bantuan.
Tak berselang lama, sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku kembali diduga melancarkan aksinya di DRK Cafe & Resto di Jalan Ki Ronggo, Kelurahan Blindungan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui jendela bangunan. Dari lokasi itu, pelaku diduga membawa kabur uang tunai sebesar Rp250.000. Sebelum meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor, pelaku juga diduga memutar arah kamera CCTV.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mewakili Kapolres Bondowoso, mengatakan polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX 155, helm, jaket hitam, celana pendek hitam, gembok, serta uang tunai Rp250.000. Sementara obeng yang diduga digunakan saat beraksi masih dalam proses pencarian.
“Terhadap tersangka kami sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Iptu Wawan. (*)







