Notaris Arif Mahaputra Lolos dari Jerat Pidana, Polda Jatim Terbitkan SP3; Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum Balik  

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Perkara pidana yang sempat menjerat Notaris Arif Mahaputra, S.H., M.Kn. berdasarkan laporan Eddy Yohanes di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi dihentikan. Penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) setelah menyimpulkan tidak terdapat cukup alat bukti untuk melanjutkan perkara tersebut.

Kuasa hukum Arif Mahaputra, Dr. Teguh Suharto Utomo, menegaskan penghentian penyidikan merupakan bentuk kepastian hukum yang diperoleh kliennya setelah melalui proses panjang sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.

“Perkara ini telah dihentikan karena tidak terdapat cukup alat bukti. Setelah ini kami juga akan mengambil langkah hukum balik terhadap Eddy Yohanes,” tegas Dr. Teguh, Sabtu (18/7/2026).

Dokumen resmi Polda Jawa Timur menunjukkan perkara tersebut sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dengan demikian, perkara telah melalui serangkaian proses hukum sebelum akhirnya dihentikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan alat bukti yang ada belum memenuhi ketentuan hukum untuk melanjutkan proses pidana. Penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dr. Teguh menilai keputusan tersebut menegaskan bahwa hukum pidana tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan laporan atau dugaan semata. Setiap perkara pidana harus dibangun di atas alat bukti yang cukup dan diperoleh melalui mekanisme due process of law.

“Keputusan penghentian penyidikan ini merupakan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Seseorang tidak dapat dipidana hanya karena dilaporkan, tetapi harus didukung alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Di sisi lain, Dr. Teguh juga menyinggung dinamika yang kerap terjadi dalam praktik pendampingan hukum. Menurutnya, perjuangan seorang advokat sering kali tidak terlihat ketika klien telah memperoleh kepastian hukum.

Ia menegaskan bahwa advokat bekerja berdasarkan sumpah profesi, integritas, dan keyakinan terhadap tegaknya hukum, bukan untuk mencari popularitas maupun penghargaan dari pihak yang didampinginya.

“Ketika seseorang datang meminta perlindungan hukum, kami memberikan kemampuan, waktu, tenaga, pengalaman, bahkan mempertaruhkan reputasi profesi demi memastikan hak-hak hukumnya terlindungi. Menghargai perjuangan orang lain adalah persoalan integritas dan etika masing-masing,” katanya.

Menurut Dr. Teguh, advokat tidak pernah memilih perkara berdasarkan kemungkinan mendapatkan pujian atau ucapan terima kasih. Loyalitas seorang advokat semata-mata diberikan kepada hukum dan keadilan.

Ia menambahkan, dokumen dan rekam jejak perkara akan selalu mencatat siapa yang berjuang sejak awal hingga akhir proses hukum. Integritas seorang advokat, kata dia, tidak diukur dari banyaknya apresiasi yang diterima, melainkan dari konsistensinya dalam menegakkan hukum secara profesional dan independen.

“Loyalitas advokat diberikan kepada hukum dan keadilan. Rasa terima kasih adalah nilai moral yang tidak dapat dipaksakan. Kami tetap melangkah dengan kepala tegak, karena kehormatan seorang advokat lahir dari integritasnya, bukan dari pengakuan orang,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait