Nyabu, Pemuda Pamekasan Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

Pamekasan– Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur meringkus dua pemuda yang berprofesi sebagai pengguna dan pengecer narkoba jenis sabu sabu (SS), Jum’at (1/4/4/2016).

Dua pemuda tersebut masing-masing bernama Rojib Uzairon (24) warga Jalan Veteran dan R. Aditia Yuda Pranata (23). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan tes urine dan positif narkoba.

Bacaan Lainnya

“Kita menangkap Rojib Uzairon saat  mengkonsumsi sabu di rumahnya. Setelah diselidiki ternyata dia beli dari saudara R. Aditia, makanya kita langsung bergerak dan kita tangkap,” ungkapnya, Senin (4/4/2016).

Menurutnya, dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu 0.01 gram, uang tunai Rp 200ribu, dan seperangkat alat hisab. (Marzukiy/har)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *