OJK: Izin Usaha Dicabut, Diduga Oknum Komisaris BPR MAMS Gelapkan Dana

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irjen Pol Rokhmad Sunanto mengungkapkan bahwa, kasus tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Multi Artha Mas Sejahtera (MAMS), berinisial H dengan nilai Rp 6,280 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Diketahui, OJK sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan telah mencabut izin usaha BPR Multi Artha Mas Sejahtera yang berada di Kota Bekasi.

“Pencabutan izin ini dikeluarkan melalui keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 16/KDK.03/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera,” ungkap Irjen Pol Rokhmad Sunanto melalui siaran pers, Selasa (21/8).

Dijelaskannya, motif yang dilakukan Komisaris BPR MAMS tersebut yakni dengan membuat catatan palsu pada pembukuan pelaporan keuangan. “Dengan sengaja, BPR MAMS tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan kegiatan usaha, transaksi ke rekenig perusahaan tersebut. Tahun 2013 komisaris BPR ini memang sudah punya niat jahat membuat atau membuka rekening pribadi di BCA. Tujuannya dengan adanya rekening itu, dia memerintahkan direktur oprasional untuk memindahkan keuangan dari BPR ke rekening pribadi supaya bunganya lebih besar,” ujar Irjen Pol Rokhmat Sunanto di Gedung Soemitro Djojohadikusumo kepada wartawan.

Rokhmad mengatakan, dalam melakukan penyidikan OJK tidak serta merta langsung melakukan tindakan. Terlebih ada beberapa tahapan yang dilakukan, yakni dengan cara melakukan pembinaan terlebih dahulu. Loh kok ini ada pentransferan, ini enggak boleh harus menggunakan rekening perusahaan tapi justru malah ke rekening pribadi. OJK melakukan penyidikan ada tahapannya.

“Begitu ada kekeliruan dilakukan pembinaan dulu. Tujuannya jangan sampai ada proses hukum ke bank ini supaya tidak ada pengaruh keperekonomian negara,” imbuhnya.

Rokhmad melanjutkan, dalam kasus ini, OJK sebetulnya sudah menemukan langkah-langkah dalam melakukan penindakan, pungkasnya. (Red).

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *