OJK Jatuhkan Sanksi Pada AP dan KAP PT Sunprima Nusantara Finance

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Akuntan Publik (AP) Marlinna, Akuntan Publik (AP) Merliyana Syamsul, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny dan Rekan.

Sanksi tersebut terkait hasil pemeriksaan OJK terhadap PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance.

KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan merupakan salah satu entitas Deloitte Indonesia, kantor akuntan publik terkemuka dunia yang sejak awal disebut-sebut terlibat dalam kasus gagal bayar bunga medium term notes (MTN) SNP Finance.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam siaran tertulis yang diterima beritalima.com menyebutkan, pembatalan pendaftaran KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan berlaku efektif setelah KAP tersebut menyelesaikan audit Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) 2018 atas klien yang masih memiliki kontrak.

KAP Satrio, Bing, Eny juga dilarang untuk menambah klien baru. Sedangkan funtuk AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul, pembatalan pendaftaran efektif berlaku sejak ditetapkan OJK pada hari Senin (1/10/2018). Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP dimaksud hanya berlaku di sektor Perbankan, Pasar Modal dan IKNB.

Laporan Keuangan Tahunan SNP Finance telah diaudit AP dari KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan, dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, SNP Finance terindikasi telah menyajikan Laporan Keuangan yang secara signifikan tidak sesuai kondisi keuangan yang sebenarnya, sehingga menyebabkan kerugian banyak pihak.

“Berkenaan dengan hal tersebut, OJK telah berkoordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan atau P2PK Kementerian Keuangan terkait dengan pelaksanaan audit oleh KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan pada PT SNP,” kata Anto.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan P2PK, kedua AP tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran berat dan telah dikenakan sanksi oleh Menteri Keuangan,” tandas Anto.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, OJK menilai AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul telah melakukan pelanggaran berat, melanggar POJK Nomor 13/POJK.03/2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik dengan tiga pertimbangan.

Pertama, telah memberikan opini yang tidak mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya. Kedua, besarnya kerugian industri jasa keuangan dan masyarakat yang ditimbulkan atas opini kedua AP tersebut terhadap LKTA PT SNP.

Ketiga, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan akibat dari kualitas penyajian LKTA oleh akuntan publik. Oleh karena itu, OJK mengenakan sanksi berupa Pembatalan Pendaftaran pada AP Marlinna, AP Merliyana Syamsul, dan KAP Satrio Bing, Eny dan Rekan.

Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP oleh OJK mengingat LKTA yang telah diaudit tersebut digunakan SNP Finance untuk mendapatkan kredit dari perbankan dan menerbitkan MTN yang berpotensi mengalami gagal bayar dan/atau menjadi kredit bermasalah.

“Langkah tegas OJK ini merupakan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Industri Jasa Keuangan,” ujar Anto. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *