OJK Sedang Menyusun Lima RPOJK, Di Antaranya Tentang LPIP dan Pemeriksaan Bank

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang menyusun lima Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK). Hal ini disampaikan OJK berdasarkan Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2026, Selasa (4/8/2026) sore.

Pertama, RPOJK tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) sebagai penyempurnaan dan pengganti pengaturan existing yaitu POJK Nomor 5 Tahun 2022.

Disebutkan, RPOJK ini disusun dalam rangka memperkuat peran LPIP dalam ekosistem credit reporting system nasional yang selaras dengan Strategi Nasional dan Peta Jalan Pengembangan Credit Reporting System (Roadmap CRS), Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPIP (Roadmap LPIP), serta peraturan perundang-undangan terkini seperti Undang-undang mengenai Perlindungan Data Pribadi (PDP) serta Peraturan Pemerintah tentang Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Pungutan OJK.

RPOJK LPIP ini disusun mempertimbangkan dinamika bisnis terkini yang memengaruhi kepemilikan dan kegiatan usaha LPIP, termasuk penggunaan kecerdasan artifisial, sehingga kerangka pengaturan lebih adaptif, aman, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan industri.

Kedua, Rancangan POJK tentang Pemeriksaan Bank (RPOJK Pemeriksaan Bank) sebagai penyempurnaan dan pengganti POJK Nomor 41/POJK.03/2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank.

RPOJK ini disusun agar selaras dengan perkembangan praktik pengawasan dan kebutuhan pengaturan di sektor perbankan, antara lain penyesuaian mekanisme konfirmasi hasil pemeriksaan dan penyampaian laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan jenis pemeriksaan, penekanan pemeriksaan dengan tujuan prudensial, dan penyesuaian terhadap pihak-pihak yang diperiksa, serta penyelarasan dengan UU P2SK khususnya terkait tata cara pengawasan bank, kewajiban bank dalam menyediakan data dan/atau informasi, serta laporan hasil pemeriksaan.

Ketiga, Rancangan POJK tentang Perizinan Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan di Bidang Pasar Modal (RPOJK Perizinan Profesi PUSK PMDK).

RPOJK disusun dalam rangka menindaklanjuti amanah UU P2SK untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, serta menyelaraskan pengaturan mengenai profesi pelaku usaha sektor keuangan dengan perkembangan kebutuhan industri dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Keempat, Rancangan POJK tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi PPDP, dalam rangka penyelarasan pengaturan tata kelola untuk 3 (tiga) sektor bidang PPDP, yakni sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

Penguatan penerapan tata kelola PPDP melalui ketentuan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor PPDP yang stabil dan berkelanjutan. RPOJK dimaksud mencakup penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan yang terintegrasi.

Kelima, Rancangan POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya,

RPOJK ini untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya, antara lain melalui perubahan parameter kuantitatif penetapan status Pengawasan Intensif dan Pengawasan Khusus bagi PVML, serta jangka waktu penetapan status Pengawasan Khusus. (Gan)

Teks Foto: Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2026, Selasa (4/8/2026)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait