Ombudsman Aceh Temukan Maladministrasi dalam Layanan Penggantian Kartu ATM BSI

  • Whatsapp

ACEH – Beritalima.com ( Ombudsman RI Perwakilan Aceh menemukan adanya maladministrasi dalam layanan penggantian kartu ATM yang diberikan oleh PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan kepada BSI KCP Universitas Syiah Kuala sebagai pihak terlapor.

Selain kepada pihak terlapor, Ombudsman juga menyerahkan LHP tersebut kepada Direksi BSI dan Regional CEO BSI Aceh sebagai atasan terlapor. Penyerahan laporan dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pelayanan publik yang dijalankan Ombudsman.

Temuan ini kembali menempatkan BSI dalam sorotan publik di Aceh. Sebagai bank syariah dengan jangkauan layanan terbesar di provinsi tersebut, BSI memegang peran penting dalam memenuhi kebutuhan layanan keuangan masyarakat.

Sorotan terhadap BSI menjadi semakin relevan mengingat posisinya sebagai bank yang mendominasi layanan perbankan di Aceh pasca penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Sebagian besar masyarakat kini bergantung pada layanan yang disediakan oleh BSI.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, mengatakan bahwa temuan maladministrasi tersebut harus menjadi perhatian serius bagi manajemen BSI.

Menurutnya, kualitas pelayanan publik harus menjadi prioritas utama bagi lembaga yang melayani kebutuhan masyarakat luas.

Dian menjelaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hal itu termasuk dalam layanan penggantian kartu ATM yang menjadi objek laporan dan pemeriksaan Ombudsman.

Ia menegaskan bahwa sebagai bank yang menjadi tumpuan utama masyarakat Aceh, BSI tidak cukup hanya berperan sebagai penyedia layanan keuangan. Bank tersebut juga harus mampu menjamin kepastian pelayanan kepada setiap nasabah.

Menurut Dian, kepastian pelayanan mencakup prosedur yang jelas, waktu penyelesaian yang terukur, serta informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Aspek-aspek tersebut merupakan bagian dari hak dasar pengguna layanan publik.

“Sebagai bank yang melayani sebagian besar kebutuhan perbankan masyarakat Aceh, BSI harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan publik,” kata Dian.

Ia menambahkan, masyarakat berhak memperoleh kepastian waktu, prosedur yang jelas, dan layanan yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, setiap bentuk penyimpangan dalam pelayanan harus segera diperbaiki.

Ombudsman berharap temuan ini dapat menjadi momentum bagi BSI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan yang diterapkan di seluruh unit kerjanya, khususnya yang berhubungan langsung dengan nasabah.

Dengan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Ombudsman juga mendorong BSI untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan agar kualitas pelayanan publik di sektor perbankan syariah di Aceh semakin baik dan mampu memenuhi harapan masyarakat.”(**)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait