Opini Hukum: “Janjian Berantem” Bukan Tameng Hukum, Perdamaian Tidak Menghapus Tindak Pidana

  • Whatsapp

Oleh: Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT.

Opini, beritalima.com | Munculnya narasi bahwa peristiwa yang menimpa Anthony hanyalah “janjian berantem” dan dianggap selesai karena para pihak telah berdamai merupakan cara pandang yang berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum pidana di Indonesia.

Dalam negara hukum, tidak setiap kesepakatan memiliki kekuatan hukum. Kesepakatan yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, maupun kesusilaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus pertanggungjawaban pidana. Karena itu, kesepakatan untuk saling melakukan kekerasan bukanlah perjanjian yang sah, apalagi dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum apabila dari peristiwa tersebut terpenuhi unsur tindak pidana.

Persoalan menjadi semakin serius apabila benar korban hanya seorang diri, sedangkan pihak lawan datang bersama sekitar dua belas orang. Dalam kondisi demikian, narasi mengenai “kesepakatan berkelahi” patut dipertanyakan secara logis maupun yuridis. Sulit menerima anggapan adanya persetujuan yang setara ketika satu orang harus berhadapan dengan belasan orang.

Hukum mengenal prinsip bahwa persetujuan harus diberikan secara bebas, tanpa tekanan, ancaman, intimidasi, maupun rasa takut.
Persetujuan yang lahir dalam situasi demikian kehilangan makna hukumnya. Oleh sebab itu, penyidik tidak boleh berhenti pada narasi yang berkembang di ruang publik, tetapi wajib menggali apakah benar terdapat persetujuan yang sah atau justru korban berada dalam posisi yang tidak memiliki pilihan lain.

Di sisi lain, perdamaian setelah kejadian juga tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Negara memiliki kewajiban menegakkan hukum demi melindungi kepentingan masyarakat. Tidak boleh berkembang anggapan bahwa seseorang yang menjadi korban kekerasan atau dugaan pengeroyokan kemudian dipaksa atau diajak berdamai sehingga seluruh konsekuensi pidana dianggap selesai.

Apabila logika seperti itu dibenarkan, maka setiap pelaku kekerasan cukup meminta korban berdamai untuk menghindari proses hukum. Preseden semacam ini tentu sangat berbahaya karena dapat melemahkan kewibawaan hukum pidana sekaligus membuka ruang bagi praktik main hakim sendiri. Karena itu, apabila hasil penyidikan menemukan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap satu orang, maka aparat penegak hukum wajib menilai peristiwa tersebut berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk dugaan tindak pidana pengeroyokan apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.

Penyidik harus mengedepankan fakta hukum, bukan narasi yang dibangun setelah peristiwa terjadi. Rekaman elektronik, keterangan saksi, hasil visum, alat bukti lainnya, serta kronologi yang utuh harus menjadi dasar dalam menentukan arah penyidikan. Istilah “janjian berantem” tidak boleh dijadikan kedok untuk melegitimasi tindakan kekerasan. Negara tidak boleh kalah oleh opini yang dibangun di luar proses hukum. Yang menjadi pijakan adalah alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama penyidikan.

Apabila setiap orang dapat berlindung di balik alasan “sama-sama mau berkelahi”, maka hukum pidana akan kehilangan fungsi perlindungannya. Masyarakat justru akan terdorong menyelesaikan persoalan melalui kekerasan, bukan melalui mekanisme hukum. Padahal, hukum hadir untuk mencegah siapa pun mengambil keadilan dengan tangannya sendiri.

Tidak ada seorang pun yang berhak mengerahkan massa untuk menghadapi satu orang, lalu berlindung di balik dalih adanya kesepakatan. Bila fakta penyidikan membuktikan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polrestabes Surabaya, dituntut bekerja secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh narasi, melainkan harus berpijak pada alat bukti yang sah. Jika unsur pidana telah terpenuhi, maka penetapan tersangka terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab merupakan konsekuensi dari prinsip equality before the law demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait