KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Pembukaan lahan perkebunan yang dikenal sebagai Kebun Bahagia 1 dan Kebun Bahagia 3, tersebar di wilayah Desa Malbufa, Desa Wainin, dan Desa Fukweu,Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini terindikasi melawan aturan kehutanan secara terang-terangan. Tim UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Sula saat pemeriksaan lapangan tanggal 24 Juli 2026 menemukan pembabatan lahan mencapai 29,89 hektar, di mana 5,20 hektar di antaranya berada di kawasan Hutan Lindung yang mutlak dilarang dialihfungsikan.
Ditemukan pula berbagai aktivitas, penebangan pohon, pembakaran lahan, penggunaan alat berat, pemasangan pagar seng, hingga penanaman, semuanya diduga tanpa izin resmi dari instansi kehutanan. KPH kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Aktivitas bernomor 500.4.7. 14/28/KPH-XV/VIII/2026 tertanggal 31 Juli 2026, sekaligus memasang palang pembatas dan papan peringatan di lokasi. Namun tak lama berselang, palang dan papan resmi itu dicabut dan hilang dari tempatnya, seolah sengaja menghapus tanda larangan.
Menyikapi fakta tersebut, awak media menyampaikan pertanyaan resmi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (12/8/2026) kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Ir. Basyuni Thahir, mencakup: laporan resmi temuan; pencabutan tanda larangan dan tindak lanjutnya; status izin pelepasan kawasan hutan di lokasi yang diduga dikuasai Bupati Kepulauan Sula, Hj.Fifian Adeningsi Mus, mekanisme pengawasan serta jaminan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Jawaban yang diterima sangat singkat: “Sementara ditangani KPH Kepulauan Sula,” ujar Basyuni. Sementara pesan yang dikirim kepada Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula, Arman Sangadji, terbaca namun tidak dibalas sama sekali.
Hal serupa terjadi ketika menghubungi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Sula, Salnida Yulianti Lumbesy, yang ditanya terkait pencabutan tanda larangan, apakah ada izin/rekomendasi dari Dinas Pertanian, serta rencana koordinasi penindakan. Pesan terbaca dua centang biru, tetap tanpa jawaban.
Ketua DPD Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak, menegaskan persoalan ini tidak bisa dianggap remeh, terutama karena sebagian luas masuk kawasan Hutan Lindung. “Setiap aktivitas yang mengubah kawasan hutan harus melalui ketentuan hukum, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya, termasuk UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan. Yang diperiksa bukan hanya siapa pemilik, melainkan legalitas aktivitasnya,” tegas Mudasir.
“Jika ditemukan tanpa dasar hukum sah, aparat penegak hukum wajib bertindak. Jabatan atau kedudukan tidak boleh menjadi pengecualian. Semua sama di hadapan hukum,” tambahnya. PSMP Malut akan terus memantau: apakah kasus ini hanya berhenti pada surat perintah penghentian, atau benar-benar dilanjutkan ke proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada instansi yang menjelaskan siapa yang mencabut palang larangan resmi, atas dasar apa, serta apakah pembabatan hutan di Kebun Bahagia masih berlangsung. Masyarakat pun mempertanyakan. jika tanda resmi instansi berwenang bisa begitu saja dihilangkan tanpa konsekuensi, perlindungan hutan siapa yang sebenarnya dijaga? (DN)








