PARTAI PARSINDO: Penangkapan Setnov Bukti Komitmen Pemberantasan Korupsi Jokowi

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) beri apresiasi kepada Presiden Jokowi atas penangkapan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi E-KTP yang merugikan negara Rp. 2,3 Trilyun. Hal tersebut bukti komitmen Jokowi memberantas korupsi.

“Saya rasa penangkapan Senov tidak lepas dari political will Presiden Jokowi untuk mendukung pemberantasan korupsi. Tanpa ada sinyal kuat dari Jokowi kepada KPK, rasanya masih sulit KPK untuk menangkap Setnov yang dilindungi kelompok strategis lainnya,” tegas Presiden Partai Parsindo, HM. Jusuf Rizal menjawab pertanyaan media di Kantor KPU Jakarta, kemarin

Menurut pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu, menangkap Setnov bukan pekerjaan mudah. Selain memiliki jaringan, kekuasaan, uang dan kekuatan sebagai Ketua DPR RI, ia juga Ketum Partai Golkar. Itulah yang membuatnya selalu lolos dari berbagai masalah hukum. Seperti belut dalam kolam minyak.

Untuk itu patut diberikan acungan jempol kepada KPK sebagai institusi penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi. Tetapi tanpa ada statemen dari Presiden Jokowi agar Polri bertindak profesional dan tidak mudah menjadikan tersangka tanpa alat bukti, membuat Kapolri, Tito Karnavian mendukung pernyataan Presiden Jokowi.

“Kita bisa lihat sendiri, Polri justru bersatu dengan KPK untuk menangkap Setnov di rumahnya. Oknum-oknum di Polri tidak ada yang main-main karena Presiden Jokowi telah beri sinyal mendukung pemberantasan korupsi dalam kasus E-KTP,” tegas Jusuf Rizal yang juga menjabat Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Menurut jaringan intelijen Partai Parsindo, kata Jusuf Rizal penuntasan kasus dugaan korupsi E-KTP yang merugikan Rp.2,3 Trilyun bukan hanya sekedar masalah korupsi saja, tapi juga ditengarai adanya desakan kelompok-kelompok yang merasa dirugikan dalam kasus E-KTP, termasuk adanya pembayaran ke negara lain yang belum lunas.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *