Patroli Gabungan Perhutani Gagalkan Pengiriman Kayu Jati Ilegal di Purwoharjo, Dua Pelaku Diamankan

  • Whatsapp
Foto: Upaya penyelundupan kayu jati hasil dugaan pembalakan liar berhasil digagalkan dalam patroli gabungan yang melibatkan Polisi Kehutanan Mobil (Polhutmob) KPH Banyuwangi Selatan, BKPH Curahjati, dan BKPH Karetan, Banyuwangi. (Doc. istimewa)

BANYUWANGI,Beritalima.com – Upaya penyelundupan kayu jati hasil dugaan pembalakan liar berhasil digagalkan dalam patroli gabungan yang melibatkan Polisi Kehutanan Mobil (Polhutmob) KPH Banyuwangi Selatan, BKPH Curahjati, dan BKPH Karetan, Kamis (25/6/2026) malam.

Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 20.45 WIB, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta dua unit kendaraan pikap yang digunakan untuk mengangkut puluhan batang kayu jati tanpa dokumen sah. Sementara seorang terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas illegal logging di kawasan hutan RPH Curahjati, BKPH Curahjati. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli gabungan segera bergerak menuju lokasi.

Sesampai di jalan area persawahan Dusun Gebangkandel, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, petugas mendapati dua kendaraan pikap yang sedang mengangkut kayu jati diduga hasil pembalakan liar. Kedua kendaraan kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sebuah pikap Mitsubishi L300 bernomor polisi DK 8572 AL yang membawa 25 batang kayu jati gelondongan dengan total volume sekitar 1,18 meter kubik. Selain itu, turut diamankan sebuah pikap Zebra bernomor polisi P 9645 BZ.

Foto: Sebuah pikap Mitsubishi L300 bernomor polisi DK 8572 AL yang membawa 25 batang kayu jati gelondongan dengan total volume sekitar 1,18 meter kubik. (Doc. Istimewa)

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AHB (23) dan RA (23), warga Dusun Truko, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu. Sementara satu orang lainnya yang diduga terlibat berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pencarian petugas.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Polsek Purwoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Wakil Administratur (Waka ADM) KPH Banyuwangi Selatan, Sugeng, membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, patroli gabungan merupakan bentuk komitmen Perhutani dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dari praktik pembalakan liar.

“Patroli akan terus kami tingkatkan bersama jajaran Polhut dan aparat penegak hukum. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal logging yang merusak kelestarian hutan negara. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di kawasan hutan,” tegas Sugeng.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara Perhutani, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga aset negara sekaligus kelestarian hutan di wilayah Banyuwangi Selatan. (Rony//B5)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait