PB HMI Desak Kepolisian Usut Kasus Illegal Logging di Taliabu

  • Whatsapp

Jakarta, beritalima. com – Pemerintah mendapatkan kritik bertubi-tubi setelah dinilai gagal dalam menegakkan keadilan dalam kasus-kasus kehutanan. UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), dinilai hanya bertaji menghukum masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara(Malut) dalam menjangkau korporasi pelaku perusakan hutan.

Hal tersebut ditegaskan Fongsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam(PB HMI) La Ode Zidil mengatakan, peristiwa semacam ini, terus terjadi dimana warga kemudian menjadi korban-korban kriminalisasi.

“Peristiwa ini sungguh sangat bertolak belakang dengan penindakan hukum terhadap para pelaku pembalakan kayu dalam skala besar dengan ratusan ribu kubik yang ditebang di kawasan hutan Perhutani.

Peristiwa yang menyakitkan dan tidak adil yang membuktikan bahwa hukum lebih memihak pada kelompok orang yang memiliki uang dan aparat,” ujarnya La Ode
kepada beritalima.com Sabtu (12/1/2019)

Karena itulah, kata dia, PB HMI) jakarata, mendesak aparat kepolisian dan aparat penegak hukum tidak tebang pilih kasus dan menindak pelaku penebangan liar skala besar yang dilakukan di kawasan hutan di Kabupaten Pulau Taliabu, ” ujarnya.

Selain itu, PB HMI juga mendesak agar pemerintah melindungi warga yang sudah berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan penyelamatan kawasan hutan di Taliabu. PB HMI juga mendesak Perum Perhutani menghentikan tindakan-tindakan kriminalisasi terhadap warga setempat dan mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan masalah-masalah di sekitar kawasan hutan.

Dengan demikian kegiatan pertambangan didalam kawasan hutan seharusnya dilakukan melalui mekanisme izin pinjam pakai kawasan oleh kementrian kehutanan. Sehingga kegiatan pertambangan melalui mekanisme kerjasama operasional (KSO) tidak dapat di benarkan dan merupakan tindak pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU 41/1999 tentang kehutanan.

La ode juga mendesak pihak Polda Maluku Utara dan Polres Kepulauan Sula meneruskan proses penyidikan kasus hingga ke pengadilan. “Meminta penanganan perkara pidana kehutanan ini dilakukan secara transparan, objektif dan profesional,” tegas La Ode (ds)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *