Armin Kailul, S.H., M.H.,
Pegiat Hukum Pidana Maluku Utara
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Keadilan di Kepulauan Sula kembali diuji. Pegiat Hukum Pidana Maluku Utara, Armin Kailul, mengeluarkan peringatan keras sekaligus desakan mutlak kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula. Ia menuntut agar penyidik BERHENTI BERSIKAP PENGUTANG NYAWA dan segera menetapkan Ahkam Gazali sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) serta pengadaan BMHP Tahun Anggaran 2021.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, hingga saat ini Kejari Sula dinilai hanya berani menangkap dan menyeret “orang-orang lapangan” atau bawahan, sementara FIGUR KUNCI DAN PENGAMBIL KEBIJAKAN yang memegang kendali anggaran justru berjalan santai, bebas, dan seolah kebal hukum, “kata Armin kepada wartawan, Senin (1/6/26)
Armin menegaskan, cara kerja penyidikan yang PARSIAL, SEBAGIAN, DAN TEBANG PILIH ini adalah penghinaan besar terhadap akal sehat dan rasa keadilan masyarakat.
“Penegakan hukum itu harus sampai ke AKAR, bukan cuma potong ranting. Sangat konyol dan menjijikkan kalau akhirnya cuma staf atau pelaksana yang mendekam di penjara, tapi orang-orang besar yang duduk di kursi strategis, yang punya kuasa memberi lampu hijau anggaran, malah tersenyum puas di luar. INI HUKUM ATAU SANDIWARA?” bentak Armin dengan nada tinggi.
Sasaran utama sorotan tajam dan tuntutan Armin adalah Ahkam Gazali. Nama ini, kata Armin, TIDAK BISA DILEPASKAN TANGGUNG JAWABNYA. Fakta hukum dan struktur organisasi DPRD sudah sangat jelas: Ahkam Gazali adalah Anggota Dewan yang duduk di BADAN ANGGARAN (BANGGAR).
Di tangan Banggarlah nasib uang rakyat ditentukan. Di ruang itulah angka-angka digodok, dibahas, disepakati, dan disahkan. TIDAK ADA SATU RUPIAH PUN uang daerah yang bisa cair tanpa lewat saringan dan persetujuan Banggar.
“Ahkam Gazali itu posisinya jantungnya anggaran. Dia bukan orang asing, dia bukan penonton. Kalau dana BTT 2021 ini bocor, dikorupsi, dan menyimpang, maka SIAPA LAGI YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB KALAU BUKAN MEREKA YANG DUDUK DI BANGGAR? Jangan main bodoh, jangan main lupa sejarah,” tegasnya.
Prinsip “Equality Before The Law” — Semua sama di hadapan hukum harus jadi nyawa kerja penyidik. Jabatan DPRD, nama besar, koneksi politik, atau kedudukan sosial BUKAN TAMENG, BUKAN PAYUNG, dan BUKAN SURAT BEBAS TUNTAS. Tidak ada istilah “pejabat kebal”, tidak ada istilah “hanya eksekutif yang salah”.
“Kalau penyidik Kejari Sula punya nyali, punya integritas, dan takut sama Tuhan, lihat buktinya. Kalau ada benang merah, ada hubungan kausal, ada jejak keterlibatan antara wewenang Ahkam Gazali di Banggar dengan kebocoran uang negara, maka TETAPKAN TERSANGKA HARI INI JUGA! Jangan tunggu perintah atasan, jangan takut ancaman, jangan ragu karena kedudukan. Hukum harus berjalan lurus,” serang Armin tanpa tedeng aling-aling.
Perlu diingat kembali dengan keras: Uang BTT dan BMHP tahun 2021 itu bukan uang sumbangan, bukan uang hibah, dan bukan uang mainan. Itu adalah DANA DARURAT KEMANUSIAAN di saat Pandemi COVID-19 sedang membabat habis nyawa rakyat. Uang itu seharusnya dipakai beli oksigen, beli obat, beli APD, dan selamatkan nyawa warga Sula yang sedang sekarat.
Mencuri, memakan, atau memfasilitasi korupsi uang di saat rakyat sedang menangis dan mati-matian melawan maut adalah KEJAHATAN LUAR BIASA, PENGKHIANATAN NEGARA, DAN DOSA SOSAL TERBESAR.
“Korupsi saat rakyat sakit itu sama saja membunuh pelan-pelan. Maka hukumannya pun harus berat, dan semua dalangnya harus masuk penjara. Kami beri lampu merah buat Kejari Sula: JANGAN SAMPAI KASUS INI BERHENTI DAN GUGUR DI TENGAH JALAN. Jangan sampai publik bilang Kejari cuma berani ke yang tak bersenjata, tapi tunduk patuh ke yang bersenjata politik,” ancamnya.
Mata seluruh masyarakat Kepulauan Sula, bahkan Maluku Utara, kini tertuju tajam ke gedung Kejari Sanana. Kredibilitas dan kehormatan institusi Kejaksaan sedang dipertaruhkan di sini.
“Kami peringatkan sekali lagi: Usut tuntas, seret Ahkam Gazali, bongkar semua kotorannya. Jangan biarkan kesan hukum di Sula itu LUNAK KE ATAS, GALAK KE BAWAH. Rakyat sudah muak dengan kepalsuan. Tunjukkan kalau kalian masih punya harga diri sebagai penegak hukum. Hukum Panglima, BUKAN KEPENTINGAN POLITIK!” pungkas Armin Kailul dengan tegas dan mengancam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula belum dapat dihubungi untuk memberikan konfirmasi maupun tanggapan resmi terkait desakan keras tersebut. (DN)








