Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan YTR Ditangkap, Mengapa Setelah Korban Hancur?

  • Whatsapp
Pelaku penyekapan dan penyiksaan YTR ditangkap, Mengapa negara baru hadir setelah korban hancur? (foto: istimewa) istimewa)

Jakarta, beritalima.com| – Setelah menjadi buronan dan memicu kemarahan publik, Taufik Hidayat alias TH, pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR, akhirnya ditangkap aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di sekitar Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa malam (23/6).

Penangkapan itu mengakhiri perburuan yang dilakukan aparat setelah polisi menetapkan TH sebagai tersangka sekaligus memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelumnya, Polda Jabar membentuk tim khusus gabungan yang melibatkan satuan reserse kriminal umum, kriminal khusus, siber hingga narkoba untuk memburu pelaku.

Kasus ini menyita perhatian luas bukan hanya karena tingkat kekerasan yang dialami korban, melainkan juga karena dugaan penyekapan dan penyiksaan berlangsung selama tiga tahun tanpa terdeteksi lebih awal.

Kapolda Jabar mengatakan penyidik telah mengantongi sejumlah informasi penting mengenai latar belakang pelaku yang diketahui pernah bekerja sebagai penagih utang atau debt collector. Polisi juga berencana meminta keterangan dari sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pelaku.

Selain itu, polisi menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Aparat juga bekerja sama dengan Meta guna menelusuri jejak digital yang dapat membantu proses penyelidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor pada 12 Juni 2026. Menurut Hendra, kakak korban menerima pesan dari seseorang tak dikenal mengabarkan YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Keluarga yang datang ke rumah sakit dibuat syok melihat kondisi korban.

“Korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan,” kisah Hendra. Dampak kekerasan dialami korban jauh melampaui luka fisik biasa. YTR mengalami gangguan penglihatan serius, cacat permanen pada bagian bibir, kesulitan berbicara dan tak mampu berjalan secara normal. Polisi juga mengungkap korban kehilangan uang senilai Rp52 juta.

Kemarahan publik terhadap kasus ini turut disuarakan Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, yang menjenguk langsung korban di rumah sakit. Menurut Atalia, kondisi korban memperlihatkan dampak mengerikan dari kekerasan yang berlangsung bertahun-tahun.

“Saat menjenguk saudari YTR, hati saya hancur sekaligus geram melihat kondisinya. Struktur wajahnya rusak berat, ia kehilangan penglihatan, dan menderita luka-luka yang luar biasa akibat kekerasan keji selama tiga tahun penyekapan,” ujar Atalia.

Atalia mengaku yang paling mengguncang dirinya bukan hanya kondisi fisik korban, melainkan semangat hidup YTR yang masih bertahan setelah mengalami penderitaan panjang. Ia menegaskan fokus negara tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku. Negara harus menjamin pemulihan korban secara menyeluruh, mulai dari perawatan medis, rehabilitasi psikologis hingga pemulihan sosial dan ekonomi.

Menurutnya, sejumlah lembaga telah dikoordinasikan untuk memastikan korban memperoleh hak-haknya selama proses pemulihan berlangsung. Namun di balik proses hukum yang berjalan, Atalia mengingatkan adanya pertanyaan besar yang belum terjawab: bagaimana seorang perempuan bisa mengalami penyekapan dan penyiksaan selama tiga tahun tanpa terdeteksi lebih awal?

Pertanyaan tersebut menjadi sorotan serius karena menyangkut efektivitas sistem perlindungan warga negara, pengawasan lingkungan, hingga respons aparat terhadap potensi tindak kekerasan yang terjadi di sekitar masyarakat.

Atalia menilai tindakan yang dialami korban merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Kejahatan sadis ini adalah antitesis atau pelanggaran nyata terhadap Pasal 28G Ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri, martabat, serta rasa aman dari ketakutan,” paparnya.

Ia mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku. Menurut Atalia, kejahatan tersebut tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa karena telah merampas kemerdekaan korban, menghancurkan masa depannya, serta meninggalkan cacat permanen yang kemungkinan harus ditanggung seumur hidup.

“Pelaku harus dijerat dengan hukuman seberat-beratnya. Ini bukan sekadar penganiayaan. Ini adalah tindakan yang merampas hak dasar manusia dan menghancurkan kehidupan korban,” ungkapnya.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait