Pelantikan Sekdes Baru di Tapanrejo Diwarnai Penolakan, Sekdes Lama Pertanyakan Proses Pergantian Jabatan

  • Whatsapp
Foto: Pelantikan sekdes tapanrejo di Pendopo kantor Desa. (Doc, Rony Subhan)

BANYUWANGI,Beritalima.com – Pelantikan Sekretaris Desa (Sekdes) baru di Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Selasa (16/6/2026), mendadak memanas. Prosesi yang semula berlangsung khidmat berubah menjadi forum adu argumentasi setelah Sekdes lama, Hasim, menolak menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya yang telah diterbitkan oleh Kepala Desa Tapanrejo.

Penolakan itu terjadi di hadapan para tamu undangan yang hadir dalam acara pelantikan, mulai dari perwakilan kecamatan, kepala desa beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bhabinkamtibmas, kepala dusun hingga sejumlah tokoh masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ketegangan muncul saat memasuki agenda penandatanganan dokumen pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. Di hadapan forum, Hasim secara terbuka menyatakan keberatannya dan enggan membubuhkan tanda tangan pada SK pemberhentian yang menurutnya tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya.

“Saya menerima informasi tadi malam bahwa besok pagi akan ada pelantikan. Tentu saya kaget karena sebelumnya tidak pernah ada pemberitahuan maupun koordinasi kepada saya,” ujar Hasim dalam forum tersebut.

Menurutnya, pergantian perangkat desa memang merupakan kewenangan kepala desa. Namun, pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.

Hasim menilai proses yang dilakukan tidak memenuhi prinsip administrasi pemerintahan yang baik karena dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis terkait rencana pemberhentian maupun rotasi jabatan.

“Kalau tanda tangan penilaian kinerja memang setiap tahun saya lakukan. Tetapi terkait pemberhentian dan pergantian jabatan ini saya tidak pernah diberi tahu. Tiba-tiba ada rekomendasi dan pelantikan tanpa koordinasi dengan saya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sontak menarik perhatian seluruh peserta yang hadir. Beberapa tamu tampak menyimak dengan serius jalannya dialog antara Sekdes lama dan pihak pemerintah desa.

Menanggapi keberatan tersebut, Kepala Desa Tapanrejo, Sulaiman, menegaskan bahwa proses rotasi dan pergantian jabatan telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, seluruh tahapan telah melalui proses administrasi, pertimbangan, serta persetujuan dari pihak-pihak terkait sehingga tidak dilakukan secara sembarangan.

“Semua sudah dilaksanakan sesuai aturan yang baku. Rotasi ini dilakukan melalui pertimbangan yang matang dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada rekayasa ataupun permainan dalam proses ini,” kata Sulaiman di hadapan forum pelantikan.

Meski pelantikan akhirnya tetap berlangsung, penolakan yang disampaikan Hasim menjadi sorotan tersendiri. Polemik tersebut membuka ruang perdebatan mengenai prosedur mutasi dan pemberhentian perangkat desa, khususnya terkait kewajiban pemberitahuan serta koordinasi kepada pejabat yang terdampak.

Hingga acara berakhir, suasana kembali kondusif. Namun, sikap Hasim yang menolak menandatangani SK pemberhentian diperkirakan masih akan menjadi bahan pembahasan dan perhatian berbagai pihak, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi dalam tata kelola pemerintahan desa. (Rony//B5)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait