BANYUWANGI,Beritalima.com – Upaya seorang residivis kasus pencurian untuk menghindari kejaran polisi dengan menyeberang ke Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, akhirnya kandas. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banyuwangi Kota berhasil membekuk perempuan berinisial M (34) di kawasan Pelabuhan Jangkar, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, setelah diduga membobol sebuah rumah di Jalan Ternate, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan satu unit tablet Redmi Pad 2 berkapasitas 4/128 GB dan uang tunai Rp110 ribu. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp2,3 juta. Peristiwa itu terjadi pada 20 Juli 2026, saat korban meninggalkan rumah untuk bekerja. Meski pintu rumah dalam keadaan terkunci, korban baru menyadari barang berharganya raib ketika pulang pada sore hari.
Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban yang menyimpan kunci rumah di atas pintu. Rekaman CCTV di sekitar lokasi turut menjadi petunjuk penting. Dalam video tersebut tampak seorang perempuan mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna biru sambil membonceng seorang anak melintas di depan rumah korban pada saat kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota, Ipda Restu Yan Suryo Utomo, S.H., mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Pengejaran kemudian dilakukan setelah polisi memperoleh informasi bahwa pelaku bersama suami dan anaknya hendak menyeberang menuju Pulau Sapudi. Tim Reskrim bergerak cepat menuju Pelabuhan Jangkar dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 06.30 WIB sebelum keberangkatannya.
“Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil kami ketahui. Setelah mendapatkan informasi keberadaannya, anggota langsung melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Jangkar dan pelaku berhasil diamankan,” ujar Ipda Restu, Senin (3/8/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu lembar surat bukti gadai yang diduga berkaitan dengan tablet milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya. Sementara dari pihak korban, penyidik mengamankan rekaman CCTV dan kwitansi pembelian tablet sebagai barang bukti pendukung.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa M merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa. Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di wilayah hukum Polsek Banyuwangi Kota maupun Kalipuro.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan kunci rumah di lokasi yang mudah diketahui orang lain serta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana demi menjaga keamanan lingkungan.Bila diinginkan, saya juga bisa membuat versi yang lebih bergaya berita kriminal televisi atau portal berita online dengan pembuka yang lebih dramatis. (Ry//B5)








