Pelarian Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Berakhir di Grobogan, Dibekuk Tim URC Macan Blambangan

  • Whatsapp
Foto: Ilustrasi. (Doc, Istimewa)

BANYUWANGI,Beritalima.com – Pelarian dua orang yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi akhirnya terhenti di Jawa Tengah. Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama jajaran Polda Jawa Tengah berhasil membekuk dua tersangka di Jalan Pangeran Puger, Desa Grobogan, Kabupaten Grobogan, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SM (24) dan RP (28). Keduanya diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Legenda milik korban berinisial YK (50), yang dicuri dari area parkir tempat cuci mobil di wilayah Purwoharjo, Banyuwangi.

Bacaan Lainnya

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 06.25 WIB di Dusun Curahpalung, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo. Saat itu, sepeda motor milik tempat korban bekerja diketahui telah raib dari area parkir dapur tempat cuci mobil.

Pelaku diduga memanfaatkan situasi lengah korban. Kunci kontak sepeda motor yang masih tertancap menjadi celah bagi pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp7 juta.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim URC Macan Blambangan. Sehari setelah kejadian, Senin (17/8/2026), petugas melakukan cyber patrol dan identifikasi di lapangan untuk mengungkap keberadaan pelaku sekaligus melacak arah pelarian mereka.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil mengendus pergerakan tersangka yang diduga membawa kendaraan hasil curian keluar dari Banyuwangi menuju wilayah Jawa Tengah.

Tak ingin kehilangan jejak, tim opsnal kemudian berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah yang dilalui pelaku, termasuk Polres Bojonegoro dan Polres Grobogan. Hingga akhirnya, petugas berhasil menghadang perjalanan kedua tersangka di Kabupaten Grobogan.

Pelarian lintas provinsi itu pun berakhir. SM dan RP berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Legenda milik korban serta sebuah kunci T yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian.

Kedua tersangka selanjutnya menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo. Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian terkait dugaan pencurian secara bersama-sama yang dilakukan secara berulang.

Kapolresta Banyuwangi mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan, termasuk dengan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih tertancap.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan. Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga karena adanya kesempatan,” ujarnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pelaku curanmor yang mencoba melarikan diri keluar daerah tidak serta-merta dapat menghilangkan jejak. Koordinasi antarwilayah dan kecepatan petugas dalam melakukan pelacakan menjadi kunci hingga akhirnya perjalanan para tersangka harus berakhir di Grobogan. (Red//B5)

beritalima.com

Pos terkait