Pemerintah Rumuskan Kebijakan untuk Perkuat Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa

  • Whatsapp

Bogor, Selasa, 13 Maret 2018
Pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan yang besarnya kurang lebih Rp440 triliun setiap tahunnya, perlu diperkuat dengan kebijakan di sisi pengadaan. Pengadaan harus berorientasi pada efisiensi dan efektivitas, pelayanan kepada publik, dan penciptaan iklim kompetisi yang adil. Untuk itu, diperlukan kebijakan yang mampu memastikan terciptanya kondisi tersebut.
Demikian saripati dalam pertemuan atau forum 14 lembaga dan kementerian di Bogor, 13 Maret 2018, yang dimotori oleh Kantor Staf Presiden (KSP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta didukung oleh Milllennium Challenge Account Indonesia (MCA-I), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Pertemuan yang disebut Jakarta Forum III itu merupakan wadah pertemuan 14 Kementerian/Lembaga (K/L), sebagai sarana untuk memfasilitasi diskusi perumusan kebijakan pengadaan pemerintah. Sebelumnya, Jakarta Forum I dan II telah melibatkan 8 peserta dari berbagai unsur kementerian, pemerintah daerah, badan negara dan universitas yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Provinsi DKI Jakarta, dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Tahun lalu, forum ini telah menghasilkan kesepakatan mengenai rencana aksi dan draf naskah kebijakan mengenai ULP (Unit Layanan Pengadaan) permanen di kementerian/lembaga.

Agus Prabowo, Kepala LKPP menegaskan, “Pengadaan bukan sekadar melakukan pemilihan penyedia, tetapi juga ada beberapa keluaran penting yang harus diperhatikan. Belanja Pemerintah harus dilakukan secara efisien dan efektif, berorientasi pada public delivery dan memberikan kualitas barang/jasa yang baik, dan menciptakan kompetisi yang adil. Hal tersebut akan mendorong para pemangku kepentingan untuk ikut terlibat dalam program modernisasi pengadaan.”

Sementara itu Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menyatakan, dalam 3 tahun terakhir, sekitar 25% komponen APBN adalah anggaran pengadaan barang dan jasa. Namun, “Hambatan terbesar dari modernisasi pengadaan adalah pada hal paradigma posisi strategis pengadaan. Secara bisnis proses, pengadaan masih bersifat ad hoc atau disambi, tanpa ada strategi pengadaan, dan tanpa ukuran kinerja yang berorientasi value of money.”

Forum ini juga berhasil mengidentifikasi beberapa akar masalah yang dipandang realistis untuk bisa diurai, antara lain struktur kelembagaan pengadaan K/L diterapkan secara sama untuk semua K/L, meskipun tiap K/L memiliki kompleksitas pengadaan yang berbeda-beda. Struktur kementerian yang memiliki anggaran pengadaan ratusan triliun sama dengan struktur kementerian yang memiliki anggaran pengadaan beberapa triliun.

Forum juga menyadari pentingnya penyesuaian antara insentif dengan beban kerja. Saat ini Kementerian kesulitan mencari pegawai yang mau berprofesi di pengadaan karena beban kerja dan risiko kerja yang tinggi serta tidak ada jenjang karier yang jelas.

Solusi yang berhasil dirumuskan dalam forum ini adalah pemerintah perlu merevisi Peraturan Presiden Nomor 7/2015 untuk mengurai masalah struktur dan merevisi PermenPAN-RB 77/2012 untuk meningkatkan kelas jabatan pengelola pengadaan. Bila segera terimplementasi, terobosan ini akan berdampak pada pelayanan publik yang dirasakan masyarakat serta penyerapan anggaran yang lebih baik.

Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja pemerintah, Hadiyanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) di bidang pengadaan. Kejelasan peran bagi institusi pengadaan akan meningkatkan akuntabilitas, tanggung jawab dan kinerja/tingkat layanan. Dengan adanya hal tersebut, sangat penting adanya tenaga profesional pengadaan yang berkualitas dan kompeten dengan sistem karier, serta penghargaan dan remunerasi yang kompetitif.

Ke depan, Jakarta Forum dapat diperluas dalam jaringan CoE ULP di Indonesia, dan menjadi “Indonesia Procurement Forum”. Kepala LKPP Agus Prabowo juga menambahkan bahwa kegiatan ini juga perlu ditingkatkan dalam pertemuan tingkat menteri. “Membangun pengadaan publik yang baik itu tidak bisa hanya di-handle oleh LKPP sendiri. Harus ada ekosistem yang dibangun oleh beberapa kementerian/lembaga,” pungkasnya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *