TULUNGAGUNG, beritalima.com — Perkara dugaan pelanggaran merek kosmetik yang menyeret pasangan suami istri Tatik Krisnawati alias ATHA dan Anang Ragil Saputro memasuki fase krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Tulungagung, Senin (5/10/2026).
Pemilik merek NBC (N’Dia Beauty Care), Nadia Zanira Al-Habsyi, meminta jaksa mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dan menjatuhkan tuntutan maksimal sesuai ketentuan hukum yang didakwakan.
“Demi kepastian hukum, saya berharap kedua terdakwa diberi hukuman yang maksimal,” kata Nadia saat ditemui di klinik kecantikannya, N’Dia Beauty Care and Aesthetic Surabaya, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Nadia, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerugian materiil. Ia mengaku turut mengalami kerugian moril sebagai pemegang merek yang terdaftar.
Nadia juga meminta Kejaksaan Negeri Tulungagung menjalankan proses hukum secara adil dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
Nadia turut menyoroti keterangan Tatik Krisnawati alias ATHA dan Anang Ragil Saputro selama persidangan. Ia menilai keterangan kedua terdakwa berbelit-belit dan tidak sesuai dengan fakta yang menurutnya telah terungkap di persidangan.
Ia juga menilai kedua terdakwa tidak mengakui kesalahan sebagaimana yang didakwakan jaksa.
“Padahal saksi ahli yang pernah dihadirkan oleh JPU mampu membuktikan adanya unsur niat tidak baik dan kesengajaan pemalsuan merek dagang atau plagiasi yang dilakukan oleh terdakwa Tatik Krisnawati alias ATHA dan Anang Ragil Saputro,” tegas Nadia.
Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan pihak pemilik merek. Adapun ada atau tidaknya tindak pidana serta kesalahan kedua terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara.
Selain tuntutan maksimal, Nadia juga meminta status penahanan kedua terdakwa yang saat ini merupakan tahanan kota dipertimbangkan kembali.
Menurut dia, Tatik Krisnawati alias ATHA dan Anang Ragil Saputro semestinya ditempatkan di rumah tahanan.
“Mestinya terdakwa Tatik Krisnawati alias ATHA dan Anang Ragil Saputro yang selama ini menjadi tahanan kota segera dimasukkan dalam rumah tahanan,” ujarnya.
Nadia menilai pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota telah menimbulkan rasa ketidakadilan bagi dirinya sebagai pihak yang melaporkan perkara tersebut.
Diketahui, berdasarkan uraian dalam dakwaan, perkara tersebut bermula dari hubungan kerja sama antara Tatik Krisnawati alias ATHA dengan pemilik merek NBC. Tatik Krisnawati disebut pernah menjadi distributor produk kosmetik dengan merek NBC, N’Dia Beauty Care.
Tatik Krisnawati alias ATHA kemudian bersama Anang Ragil Saputro menjalankan usaha salon kecantikan Atha Beauty sejak 2019 di wilayah Tulungagung. Usaha tersebut juga menjual berbagai produk kosmetik.
Dalam dakwaan disebutkan, pada 2024 keduanya memperoleh produk dengan merek MBC (Mee Beauty Care) melalui CV Superbella. Tatik disebut memberikan ide penggunaan merek MBC yang dinilai memiliki kemiripan dengan merek NBC. Pendaftaran merek MBC kemudian diajukan pada 1 Maret 2024.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut produk tersebut mulai dipasarkan pada Agustus 2024 melalui penjualan langsung di Atha Beauty dan secara daring melalui akun Shopee MBC by Mee Beauty Care, serta melalui sejumlah reseller.
Persoalan mencuat setelah pemegang merek NBC mengajukan sanggahan terhadap pendaftaran merek MBC pada Oktober 2024. Dalam dakwaan disebutkan, pendaftaran merek MBC kemudian ditolak pada Desember 2024.
Dalam perkara tersebut, penggunaan merek MBC didalilkan diterapkan pada 19 jenis produk kosmetik. Produk-produk tersebut antara lain facial wash, facial cleanser, toner, night cream, serum, body serum, sunscreen, moisturizer, hingga berbagai produk perawatan kulit lainnya.
Jaksa mendakwa penggunaan merek tersebut dilakukan tanpa izin Nadia selaku pemilik sertifikat merek NBC, N’Dia Beauty Care, dengan nomor pendaftaran IDM001049349.
Dakwaan juga menyebut adanya persamaan pada keseluruhan merek, baik dari sisi tulisan maupun penyusunan huruf. Persamaan tersebut didalilkan menimbulkan kemiripan ketika kedua merek digunakan pada barang sejenis, yakni produk kosmetik.
Atas perkara tersebut, Tatik Krisnawati alias ATHA dan Anang Ragil Saputro didakwa menggunakan ketentuan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juncto ketentuan KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan.
Jaksa juga menyusun dakwaan alternatif dengan menggunakan Pasal 100 ayat (2) atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, juncto ketentuan hukum pidana yang berlaku. (Han)








