Pemkab Gresik Matangkan Pengadaan Tanah Pelebaran Jalan Menganti-Lakarsantri hingga Perbatasan Surabaya

  • Whatsapp

GRESIK, beritalima.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mematangkan rencana pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Raya Menganti-Lakarsantri sepanjang sekitar lima kilometer hingga perbatasan Surabaya.

Rencana tersebut dibahas dalam Ekspose Rencana Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum yang digelar di Kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, Senin (14/9/2026).

Pelebaran Jalan Menganti-Lakarsantri menjadi bagian dari upaya Pemkab Gresik memperkuat konektivitas antarkawasan, khususnya akses yang menghubungkan wilayah Gresik dengan Surabaya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, ruas Menganti-Lakarsantri menjadi salah satu fokus pemerintah daerah untuk meningkatkan akses dan mendukung mobilitas masyarakat.

“Ruas Menganti menuju Lakarsantri ini menjadi salah satu fokus kita untuk diselesaikan. Harapannya, akses antara Gresik dan Surabaya semakin baik dan masyarakat bisa memanfaatkannya dengan lebih lancar,” ujar Sekda Washil.

Dalam rencana tersebut, koridor pengadaan tanah memiliki panjang sekitar lima kilometer dengan kebutuhan lebar jalan yang bervariasi. Lebar jalan direncanakan sekitar 11 meter untuk ruas Menganti-Lakarsantri, 8,5 meter untuk Menganti-Kepatihan, dan tujuh meter untuk Menganti-Banjaran.

Berdasarkan identifikasi awal, terdapat ratusan bidang tanah yang berpotensi terdampak pembangunan. Rinciannya, sebanyak 93 bidang berada di ruas Menganti-Lakarsantri, 177 bidang di Kepatihan, 67 bidang di Desa Setro, dan 297 bidang di Desa Laban.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Dony Novantoro, mengatakan pendataan perlu kembali dilakukan secara cermat sebelum proses pengadaan tanah memasuki tahapan berikutnya.

Menurutnya, verifikasi tidak hanya menyangkut jumlah bidang, tetapi juga batas tanah dan kondisi masing-masing bidang yang terdampak pembangunan.

“Yang perlu diperhatikan bukan hanya jumlah bidang, tetapi juga batas-batas dan kondisi bidang yang terdampak. Ada kemungkinan bidang yang hanya terdampak sebagian, sehingga perlu diantisipasi sejak awal,” tutur Dony.

Ia menambahkan, komponen biaya operasional serta kemungkinan munculnya persoalan hukum dalam proses pengadaan tanah juga perlu diperhitungkan sejak tahap perencanaan.

Hal tersebut dilakukan agar pelaksanaan pengadaan tanah di lapangan dapat berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan persoalan pada tahap selanjutnya.

Sekda Washil menjelaskan, proses pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Menganti-Lakarsantri saat ini telah memasuki tahap persiapan. Sosialisasi kepada masyarakat terdampak telah dilakukan sejak awal Juli 2026 dan sejauh ini berlangsung kondusif.

Dari sisi pembiayaan, kebutuhan anggaran pengadaan tanah diperkirakan mencapai sekitar Rp76,022 miliar. Sementara anggaran yang tersedia pada tahun ini sekitar Rp6 miliar.

Pemkab Gresik menyiapkan pembiayaan secara bertahap hingga 2030 dengan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah serta tahapan pelaksanaan pengadaan tanah.

“Anggarannya memang besar. Karena itu kita tuntaskan step by step sesuai kemampuan anggaran dan tahapan yang sudah direncanakan,” ujar Sekda Washil.(Ron)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait