SAMPANG, Beritalima.com | Pemerintah Kabupaten Sampang melalui unsur BPPKAD, Bakesbangpol dan Inspektorat memberikan bimbingan teknis (Bimtek) mengenai mekanisme pengelolaan serta pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik (parpol).
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada partai politik penerima bantuan agar proses pengelolaan anggaran, penggunaan dana hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sampang, Hj. Chairijah, SH, MH, menjelaskan bahwa bantuan keuangan kepada partai politik merupakan bagian dari anggaran pemerintah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun materiil.
“Bantuan keuangan partai politik ini harus dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Karena sumber dananya berasal dari APBD, maka setiap penggunaannya harus didukung administrasi dan bukti pertanggungjawaban yang lengkap,” ujarnya.
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan menjadi penting agar partai politik tidak mengalami kendala ketika menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Dalam ketentuan Kabupaten Sampang, antara lain terdapat kewajiban melampirkan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan tahun sebelumnya yang telah diperiksa BPK.
“Kami memberikan pemahaman mengenai bagaimana bantuan keuangan ini dianggarkan, disalurkan dan dicatat. Harapannya, seluruh proses administrasi dapat dilakukan secara tertib sejak awal sehingga tidak menimbulkan persoalan pada saat pertanggungjawaban,” jelasnya.
Selain itu kami juga menekankan pentingnya tertib administrasi dan kesesuaian antara penggunaan anggaran dengan dokumen pertanggungjawaban.
“Yang paling penting adalah penggunaan anggaran harus sesuai peruntukan dan didukung dengan bukti yang sah. Administrasi jangan dianggap sebagai hal yang sepele karena menjadi bagian dari pertanggungjawaban penggunaan uang negara,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut juga membahas kewajiban partai politik dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBN maupun APBD untuk selanjutnya diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam aturan Kabupaten Sampang, rencana penggunaan bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk pendidikan politik. Selain itu, partai politik juga diwajibkan menyatakan tanggung jawab secara formil dan materiil atas penggunaan anggaran yang diterima.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh partai politik penerima bantuan dapat memahami mekanisme pengelolaan anggaran sekaligus memenuhi kewajiban pelaporan secara tertib.
Bimtek yang melibatkan BPPKAD, Bakesbangpol dan Inspektorat ini juga menjadi ruang koordinasi antara pemerintah daerah dan partai politik, khususnya dalam memastikan pengelolaan bantuan keuangan berjalan sesuai regulasi, transparan dan akuntabel. (FA)







