PALEMBANG, beritalima.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang terkait sengketa lahan dan penutupan akses jalan di kawasan Cineplex. Pemkot menetapkan tenggat waktu satu bulan untuk melakukan penegakan hukum jika pihak pengembang tidak segera melengkapi perizinan.
Komitmen ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemkot Palembang dengan Komisi III DPRD Kota Palembang pada Senin (07/08/2026).
Temuan Pelanggaran Perizinan dan Status Tanah
Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, SH., MH., mengungkapkan bahwa pembangunan di kawasan tersebut dilakukan tanpa kelengkapan perizinan yang sah. Hal ini mencakup ketiadaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang,
Rubi Indiarta,SH
merekomendasikan agar Pemkot segera melakukan penyegelan terhadap seluruh bentuk bangunan di lokasi tersebut untuk menghentikan aktivitas pembangunan lebih lanjut,” tegas Rubi.
Selain isu perizinan bangunan, Rubi juga menyoroti masalah legalitas tanah. Ia menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 351 telah berakhir masa berlakunya pada tahun 2020. Menurut aturan yang berlaku, jika pihak pengembang ingin tetap menggunakan wilayah tersebut, mereka wajib mengajukan perpanjangan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selama proses perpanjangan belum tuntas, status tanah tersebut tidak boleh digunakan untuk segala bentuk pembangunan.
Jalan Akses Adalah Aset Pemkot
Rubi juga menekankan pentingnya pembukaan kembali akses jalan publik yang saat ini diblokir oleh pihak swasta. Merujuk pada Surat Keputusan (SK) Walikota tahun 2017 yang diperbarui pada tahun 2025, akses jalan tersebut merupakan aset murni milik Pemerintah Kota Palembang.
“Kami sudah memberikan rekomendasi kepada Pemkot Palembang untuk segera membuka jalan akses tersebut karena haknya ada di tangan pemerintah kota,” tambah Rubi.
Tanggapan dan Tindak Lanjut Pemkot
Menanggapi rekomendasi tersebut, Staf Ahli Wali Kota Palembang Bidang Keuangan, Pendapatan, Hukum, dan HAM, Edison, S.Sos., M.Si., memastikan bahwa Pemkot akan bergerak cepat.
“Alhamdulillah, hari ini kami sudah bertemu dengan Komisi III. Kami akan menindaklanjuti hasil RDP tersebut secara cepat. Target kami, dalam waktu satu bulan ke depan, jika tidak ada tindak lanjut dari pihak pemilik terkait perizinan, maka kami akan mengambil langkah penegakan hukum,” ujar Edison.
Edison menambahkan bahwa pihaknya akan kembali menggelar rapat dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk menelusuri bukti-bukti kepemilikan dan status aset secara mendetail. Ia mengonfirmasi bahwa jalan di kawasan Cineplex tersebut tercatat secara resmi sebagai aset komunitas milik Kota Palembang, sehingga pembukaannya menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah dalam waktu dekat. ( Nn)








