Penanganan Sampah dan Penegakkan Hukum Jadi Diskusi Hangat Pejabat KLH dan Wartawan

  • Whatsapp
Penanganan Sampah dan Penegakkan Hukum Jadi Diskusi Hangat Pejabat KLH dan Wartawan (foto: abri)

Jakarta, beritalima.com| – Diskusi hangat, kekeluargaan, begitu terasa saat wartawan dan sejumlah pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait penanganan sampah serta penegakkan hukum bertemu dalam forum Teman (Teman Lingkungan), di Rumah Makan Sederhana Satrio, Jakarta (4/9).

Lebih 20 wartawan bisa bertanya apa saja mengenai berbagai perkembangan berita yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Dari pihak KLH, ada Vinda Damayanti – Deputi PSLB3 (Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun), ⁠Laksmi Widyajayanti Staf Ahli Menteri bidang Sumber Daya Alam, Energi, dan Mutu Lingkungan, ⁠Melda Mardalina – Direktur Penanganan Sampah, ⁠Amsor Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3, ⁠Ari Prasetya – Direktur Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan ⁠Yulia Suryanti – Kepala Biro Humas.

Kebijakan soal tata kelola sampah, memang menjadi titik perhatian krusial. Karena menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat serta industry yang berkembang disekitar kita. Dikatakan krusial, karena Pemerintah telah menyatakan “darurat sampah”, sehingga penanganannya memang melibatkan banyak pihak, lintas Kementerian/Lembaga.

“KLH bukan Kementerian super, kita perlu dukungan semua pihak,” ucap Yulia Suryanti, Kepala Biro Humas KLH. Namun demikian, berbagai kebijakan dan juga sanksi diterapkan sehingga penanganan sampah bisa berjalan baik ditagerkan pada 2029 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional pada Pemerintahan Presiden Prabowo.

Terkait sanksi pun bagi pelanggar tata Kelola sampah, pihak KLH bersikap tegas, mulai pemberian teguran, paksaan pemerintah hingga sanksi administratif. Intinya, memang ada di Tingkat hulu, apakah sampah tersebut sudah dipilah atau belum? Ini yang menjadi masalah utamanya, disamping masih banyak Tempat Pembuangan Akhir (TPS) untuk sampah masih bersifat terbuka (open dumping) masih mencapai 50 persen  dari yang sudah ada selama ini.

Jurnalis: abri/dedy

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait